DEMOKRASINEWS, Pringsewu – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu berhasil mengungkap praktik prostitusi yang beroperasi di wilayah Pringsewu, Lampung. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa siang (4/3/2025), petugas menangkap seorang mucikari berinisial JI (49) beserta dua wanita pekerja seks komersial (PSK). Kedua PSK tersebut diamankan saat sedang melayani pelanggan di kamar khusus yang telah disediakan oleh tersangka.
Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi di rumah tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi dan menangkap tersangka beserta dua PSK serta dua pelanggan pria yang tengah berada di tempat kejadian.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua PSK menerima tamu melalui perantara JI. Sementara itu, dua pria pelanggan mengaku telah membayar jasa sebesar Rp600 ribu kepada tersangka untuk mendapatkan layanan tersebut,” ungkap Ipda Candra Hirawan.
Lebih lanjut, Ipda Candra menyampaikan bahwa tersangka JI merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus serupa. Meskipun telah menjalani hukuman di penjara, JI kembali menjalankan bisnis prostitusi dengan alasan keterbatasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Tersangka mematok tarif bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, tergantung kesepakatan antara pelanggan dan PSK. Dari setiap transaksi, JI mendapatkan keuntungan mulai dari Rp50 ribu,” tambahnya.
Diketahui, praktik prostitusi ini telah dijalankan oleh tersangka sejak tahun 2021. Saat ini, JI telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan. (Red/Rls Hms Polres Pringsewu)