DEMOKRASINEWS : Gelapkan bisnis jual beli mobil pasangan suami istri (Pasutri) asal Lampung Timur, berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung. Pasangan ini melakukan tindak kasus pidana penggelapan spesialis jual beli mobil disebuah showroom di Bandar Lampung.
Pasangan suami istri ini berinisial KH (40) dan FR (29) berasal dari Desa Sidorejo,Kecamatan Sekampung Udik. Pasangan suami isteri diketahui suaminya adalah mantan ini anggota DPRD Lampung Timur periode 2009-2014 silam.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya dalam ekspose pada Jum’at siang 07/08/2020) menyatakan, modus operandi keduanya menjalin kerjasama dengan salah satu showroom jual beli mobil bekas di Jalan Antasari Bandar Lampung. Sistem kedua pelaku dengan mengambil mobil di showroom untuk dijual kembali di beberapa daerah.
“Awal perjanjian dari hasil penjualan mobil disetorkan ke pemilik showroom sesuai kesepakatan. Sementara dari catatan pemilik showroom sejak bulan Februari hingga Juni 2019 lalu sudah mengambil lima unit mobil. Kedua pelaku sejak itu hanya menyetorkan uang muka saja sebagai bukti pembayaran awal,” jelas Kombes Yan Budi Jaya.
Selanjutnya setelah setor uang muka, justru keduanya tidak pernah lagi membayarkan sisa uang cicilan dan lainnya kepada pemilik showroom. Dari lima mobil yang telah diambil pelaku sudah dijual kembali ke para pembeli. Sedangkan dari penyelidikan pemilik showroom pembeli mobil tersebut sudah membayarkan uang secara tunai maupun secara diangsur.
” Dari total kerugian korban yakni pemilik showroom mencapai lebih Rp 900 juta. Kasus ini terus dikembangkan, sebab ada informasi masih banyak korban dengan kasus yang sama. Perbuatan keduanya merupakan sindikat, sebab banyak kendaraan yang belum disita dan masih banyak pelapor lain.
Sementara dari keterangan FR mengaku sebelumnya telah menanam saham senilai Rp 400 juta dengan pemilik showroom. Saat itu dirinya dipercaya sebagai marketing di showroom tersebut. Selain itu pemilik showroom juga pernah mempunyai hubungan spesial dengan dirinya di tahun 2018 lalu.
” Saya kerjasama ini awalnya baik-baik saja, tidak ada persoalan. Sesuai perjanjian awalnya, saya ini hanya cash tempo pembayaran dan suami saya tidak terlibat pada persoalan bisnis jual mobil ini,” ungkap FR.
Sementara kepolisian Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan barang bukti empat unit mobil. Mobil yang diamankan tersebut yakni Toyota Fortuner warna putih BE 1341 D, Toyota Kijang Innova warna putih B 1683 BZR, Daihatsu Terios warna silver B 1009 SOG, dan Toyota Avanza warna silver B 1833 PZP.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP Junto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara.
Tim Redaksi DemokrasiNews











