DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah kosong milik Trihartini, warga Kelurahan Simbarwaringin, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah. Penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Trimurjo, AKP Admar.
Kapolsek Trimurjo, AKP Admar, menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh korban pada 8 September 2024, ketika ia melakukan pengecekan ke rumahnya yang sudah beberapa bulan tidak ditempati. “Menurut keterangan korban, ia tinggal di Bandar Lampung dan pada saat itu hendak mengecek rumahnya di Kelurahan Simbarwaringin yang sudah beberapa bulan tidak ditempati,” ujar Kapolsek Admar saat dihubungi pada Jumat (17/1/25).
Setibanya di rumah, korban mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, ternyata barang-barang berharga di dalam rumah tersebut sudah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Trimurjo pada 17 September 2024.
Setelah menerima laporan dari korban, Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo segera melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku. Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku berinisial GTP (28) yang diketahui tinggal di Kelurahan Simbarwaringin. Pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo berhasil menangkap GTP di wilayah Simbarwaringin.
“Setelah dilakukan pengembangan terhadap GTP, kami berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni GIA (24) dan DW alias Wibi (29), yang merupakan warga Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo,” kata Kapolsek Admar.
Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin cuci dan satu unit mesin pompa air merk Sanyo yang diduga merupakan barang curian yang diambil oleh para pelaku dari rumah korban.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Trimurjo guna proses pengembangan lebih lanjut,” terang Kapolsek Admar.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.
“Dengan ditangkapnya para pelaku ini, kami harap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah,” tambah Kapolsek.
Kapolsek Trimurjo menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polsek Trimurjo, dan akan terus meningkatkan patroli serta penyelidikan untuk mencegah terjadinya tindak kriminal lainnya. (Red/Rls Humas Polda Lampung)











