• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kejaksaan Lampung Timur Terima Uang Ganti Rugi Rp 177 Juta, Diduga Terkait Kasus Korupsi Lahan Bendungan Margatiga

DemokrasiNews
17/12/2024
in Peristiwa
Kejaksaan Lampung Timur Terima Uang Ganti Rugi Rp 177 Juta, Diduga Terkait Kasus Korupsi Lahan Bendungan Margatiga

DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Kejaksaan Negeri Lampung Timur telah menerima penitipan uang sejumlah Rp. 177.623.000 yang diserahkan oleh Sutarlan, seorang warga Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Uang tersebut merupakan ganti rugi atas lahan NIS 00260 yang terdaftar atas nama Sutarlan, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa tanah tersebut sebenarnya adalah milik Desa Buana Sakti.

Penyerahan uang ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Buana Sakti, Tumari, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Dalam pengakuannya, Sutarlan menceritakan bahwa ia sempat menolak permintaan Tumari untuk mengalihkan atas nama tanah tersebut menjadi atas namanya.

“Jangan saya, Pak, saya tidak mau. Tapi Pak Tumari meyakinkan, ‘Sudah, gak apa-apa, kamu saja Lan, kan kamu yang selama ini menggarap di sana.’ Karena itu, saya terpaksa menurutinya,” ujar Sutarlan, dengan nada menyesal.

Kejaksaan Lampung Timur Terima Uang Ganti Rugi Rp 177 Juta, Diduga Terkait Kasus Korupsi Lahan Bendungan Margatiga Kejaksaan Lampung Timur Terima Uang Ganti Rugi Rp 177 Juta, Diduga Terkait Kasus Korupsi Lahan Bendungan Margatiga Kejaksaan Lampung Timur Terima Uang Ganti Rugi Rp 177 Juta, Diduga Terkait Kasus Korupsi Lahan Bendungan Margatiga

Sutarlan menyebutkan bahwa uang ganti rugi yang diterima atas lahan tersebut akhirnya cair pada 15 Maret 2022 dan langsung masuk ke rekening pribadinya di Bank BRI. Meskipun demikian, Sutarlan menegaskan bahwa ia tidak pernah menggunakan uang tersebut sama sekali, karena ia merasa bertanggung jawab terhadap keaslian status tanah tersebut dan tidak ingin terlibat lebih jauh dalam masalah hukum.

Setelah berdiskusi dengan keluarga besar dan mempertimbangkan dorongan untuk bertanggung jawab secara moral, Sutarlan memutuskan untuk menyerahkan uang tersebut ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Uang yang diserahkan kini akan dijadikan barang bukti dalam perkara hukum yang sedang menjerat Tumari, Kepala Desa Buana Sakti, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pemalsuan dokumen tanah milik desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agustinus Ba’ka Tangdililing, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap langkah yang diambil oleh Sutarlan dalam menyerahkan uang tersebut. “Kami menghargai kejujuran dan kerja sama saudara Sutarlan yang telah menyerahkan uang tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moralnya. Ini akan menjadi barang bukti yang sangat penting dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh tersangka Tumari,” ujar Agus Ba’ka, yang didampingi oleh Kasi Pidsus Marwan Jaya Putra dan staf Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

Kejaksaan Lampung Timur Terima Uang Ganti Rugi Rp 177 Juta, Diduga Terkait Kasus Korupsi Lahan Bendungan Margatiga Kejaksaan Lampung Timur Terima Uang Ganti Rugi Rp 177 Juta, Diduga Terkait Kasus Korupsi Lahan Bendungan Margatiga Kejaksaan Lampung Timur Terima Uang Ganti Rugi Rp 177 Juta, Diduga Terkait Kasus Korupsi Lahan Bendungan Margatiga

Agus Ba’ka juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Lampung Timur akan terus mendalami dan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya transparansi dan keadilan dalam pengelolaan aset Desa Buana Sakti yang diduga telah disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama dalam menjaga amanah jabatan dan pengelolaan aset desa. Kami berharap agar semua pihak dapat lebih berhati-hati dan tidak menggunakan jabatan atau wewenang untuk kepentingan pribadi,” tambah Agus Ba’ka.

Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Lampung Timur menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi kepentingan masyarakat dan untuk memastikan bahwa hukum tetap ditegakkan dengan adil. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi tercapainya keadilan dan kebaikan bagi masyarakat, khususnya masyarakat Desa Buana Sakti,” tutup Agus Ba’ka.

Dengan penyerahan uang yang dilakukan oleh Sutarlan, Kejaksaan Negeri Lampung Timur berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan efek jera kepada siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang serta penyelewengan aset desa. (Red/Pri/Rls)


Berita Terkini

Warga Bekuk Terduga Begal di Bandung Barat, Rekannya Kabur Bawa HP Korban
Hukum & Kriminal

Warga Bekuk Terduga Begal di Bandung Barat, Rekannya Kabur Bawa HP Korban

DemokrasiNews
15/10/2026
Polisi Bekuk Dua Residivis Curanmor Bersenjata Api di Hutan Lampung Timur, 14 Kali Beraksi di Jakarta Barat
Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk Dua Residivis Curanmor Bersenjata Api di Hutan Lampung Timur, 14 Kali Beraksi di Jakarta Barat

DemokrasiNews
15/10/2026
Buron Curanmor Lintas Wilayah Ditangkap di Jabung, Polisi Sita Pisau Garpu
Hukum & Kriminal

Buron Curanmor Lintas Wilayah Ditangkap di Jabung, Polisi Sita Pisau Garpu

DemokrasiNews
15/10/2026
KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB dan Empat Orang Lain sebagai Tersangka Korupsi Dana Kebencanaan
Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB dan Empat Orang Lain sebagai Tersangka Korupsi Dana Kebencanaan

DemokrasiNews
15/10/2026
Suami Diduga Bakar Istri Pakai Pertalite di Metro, Korban Alami Luka Bakar 80 Persen
Hukum & Kriminal

Suami Diduga Bakar Istri Pakai Pertalite di Metro, Korban Alami Luka Bakar 80 Persen

DemokrasiNews
14/10/2026
Perempuan di Merangin Bacok Suami Siri Pakai Parang, Korban Jalani 50 Jahitan
Hukum & Kriminal

Perempuan di Merangin Bacok Suami Siri Pakai Parang, Korban Jalani 50 Jahitan

DemokrasiNews
14/10/2026

Related News

PHE OSES Gelar Sosialisasi Security Awareness Community Based Security Pergantian Pipa Minyak Bawah Laut

PHE OSES Gelar Sosialisasi Security Awareness Community Based Security Pergantian Pipa Minyak Bawah Laut

21/07/2023
15 Juta Bahan Baku Vaksin COVID-19 Sinovac, Hari Ini Akan Tiba di Tanah Air

15 Juta Bahan Baku Vaksin COVID-19 Sinovac, Hari Ini Akan Tiba di Tanah Air

12/01/2021
Pokdar Kamtibmas Lampung Timur Gelar Rakercab Pertama di Propinsi Lampung

Pokdar Kamtibmas Lampung Timur Gelar Rakercab Pertama di Propinsi Lampung

07/07/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/