DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Kejaksaan Negeri Lampung Timur telah menerima penitipan uang sejumlah Rp. 177.623.000 yang diserahkan oleh Sutarlan, seorang warga Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Uang tersebut merupakan ganti rugi atas lahan NIS 00260 yang terdaftar atas nama Sutarlan, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa tanah tersebut sebenarnya adalah milik Desa Buana Sakti.
Penyerahan uang ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Buana Sakti, Tumari, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Dalam pengakuannya, Sutarlan menceritakan bahwa ia sempat menolak permintaan Tumari untuk mengalihkan atas nama tanah tersebut menjadi atas namanya.
“Jangan saya, Pak, saya tidak mau. Tapi Pak Tumari meyakinkan, ‘Sudah, gak apa-apa, kamu saja Lan, kan kamu yang selama ini menggarap di sana.’ Karena itu, saya terpaksa menurutinya,” ujar Sutarlan, dengan nada menyesal.
Sutarlan menyebutkan bahwa uang ganti rugi yang diterima atas lahan tersebut akhirnya cair pada 15 Maret 2022 dan langsung masuk ke rekening pribadinya di Bank BRI. Meskipun demikian, Sutarlan menegaskan bahwa ia tidak pernah menggunakan uang tersebut sama sekali, karena ia merasa bertanggung jawab terhadap keaslian status tanah tersebut dan tidak ingin terlibat lebih jauh dalam masalah hukum.
Setelah berdiskusi dengan keluarga besar dan mempertimbangkan dorongan untuk bertanggung jawab secara moral, Sutarlan memutuskan untuk menyerahkan uang tersebut ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Uang yang diserahkan kini akan dijadikan barang bukti dalam perkara hukum yang sedang menjerat Tumari, Kepala Desa Buana Sakti, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pemalsuan dokumen tanah milik desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agustinus Ba’ka Tangdililing, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap langkah yang diambil oleh Sutarlan dalam menyerahkan uang tersebut. “Kami menghargai kejujuran dan kerja sama saudara Sutarlan yang telah menyerahkan uang tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moralnya. Ini akan menjadi barang bukti yang sangat penting dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh tersangka Tumari,” ujar Agus Ba’ka, yang didampingi oleh Kasi Pidsus Marwan Jaya Putra dan staf Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
Agus Ba’ka juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Lampung Timur akan terus mendalami dan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya transparansi dan keadilan dalam pengelolaan aset Desa Buana Sakti yang diduga telah disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama dalam menjaga amanah jabatan dan pengelolaan aset desa. Kami berharap agar semua pihak dapat lebih berhati-hati dan tidak menggunakan jabatan atau wewenang untuk kepentingan pribadi,” tambah Agus Ba’ka.
Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Lampung Timur menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi kepentingan masyarakat dan untuk memastikan bahwa hukum tetap ditegakkan dengan adil. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi tercapainya keadilan dan kebaikan bagi masyarakat, khususnya masyarakat Desa Buana Sakti,” tutup Agus Ba’ka.
Dengan penyerahan uang yang dilakukan oleh Sutarlan, Kejaksaan Negeri Lampung Timur berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan efek jera kepada siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang serta penyelewengan aset desa. (Red/Pri/Rls)











