DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Suhu politik, jelang Pilkada Lampung Timur 27 November mendatang, makin panas, setelah sebelumnya tim pemenangan Paslon DAI nomor 02, di salah satu desa Kecamatan Melinting, mendapatkan intimidasi dari Perangkat Desa dan Kepala Desa setempat, kali ini giliran perangkat Desa Pasar Sukadana, yang menerima intimidasi dari Kepala Desanya sendiri.
Berdasarkan voice note yang beredar di berbagai grup WhatsApp, sangat jelas bahwa sang Kepala Desa Delly Sholtoni Sanjaya, melakukan intimidasi terhadap perangkatnya.
Dengan nada marah, seorang oknum Kades bernama Delly Sholtoni Sanjaya yang akrab di sapa Adel ini, meminta semua perangkat desa yang tidak mau berada dalam satu barisan dengannya, untuk segera mengundurkan diri. Adel beralasan, ini semua untuk kemajuan desanya, bukan untuk kepentingan dirinya sendiri.
Kemudian, dalam voice note berikutnya, Kepala Desa kembali menegaskan bahwa dalam pemilihan Kepala Daerah kali ini, Paslon 01 harus menang. “Bagi yang tidak sejalan, silakan mundur,” tegasnya.
Sahrul Bahri, salah satu tim pemenangan pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan, menyatakan bahwa tindakan Kepala Desa ini sangat berlebihan. “Seharusnya Kepala Desa menjaga netralitas dalam Pilkada serentak ini dan taat pada berbagai aturan yang ada, tanpa melakukan intimidasi kepada masyarakat, terutama kepada perangkat desa,” ujarnya. Sahrul Bahri juga meminta pihak Bawaslu untuk segera mengambil tindakan tegas, karena intimidasi semacam ini dapat mencederai proses demokrasi yang telah susah payah kita perjuangkan di Lampung Timur. “Saya menghimbau kepada perangkat desa dan masyarakat untuk tidak takut menentukan pilihan sesuai hati nurani masing-masing,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa yang mengeluarkan pernyataan dalam voice note tersebut tidak memberikan jawaban atau membalas pesan chat dari tim media DemokrasiNews.co.id, baik melalui chat maupun telepon, sejak Minggu malam hingga Senin siang (04/11/2024).
Selanjutnya Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah, yang di hubungi tim media menyatakan, sudah mendapatkan informasi terkait pesan suara yang di duga di kirim oleh Kades Sukadana Pasar tersebut.
Saat ditanya lebih lanjut apakah Bawaslu dapat mengambil tindakan setelah menerima informasi atau harus menunggu laporan resmi terlebih dahulu, Lailatul Khoiriyah menegaskan, “Bawaslu wajib menindaklanjuti setiap informasi dan laporan yang ada.” (Red/Jhn)