• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, Desember 12, 2025
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Keji! Kakek 60 Tahun di Lampung Tengah Rudapaksa Wanita Keterbelakangan Mental

DemokrasiNews
05/04/2024
in Hukum & Kriminal
Keji! Kakek 60 Tahun di Lampung Tengah Rudapaksa Wanita Keterbelakangan Mental

DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Pelaku inisial TT (60) diamankan Polsek Seputih Banyak setelah tepergok oleh warga saat merudapaksa korban K (32) di ruang tamu rumahnya. Peristiwa itu terjadi di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, pada Selasa (2/4/24).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mengatakan, modus pelaku berpura-pura menawarkan jamu kepada korban.

Chandra menjelaskan, korban yang dalam keadaan cacat mental itu awalnya didatangi pelaku pukul 09.15 WIB. Bukannya menawarkan jamu, TT dengan beraninya mengajak korban berbuat asusila.

“Pelaku TT merayu korban yang cacat mental dengan sebotol jamu dan uang Rp10 ribu, agar mau menuruti nafsu bejatnya,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (5/4/24).

Chandra melanjutkan, pelaku pun membawa korban masuk kedalam ruang tamu, lalu menutup pintu. Kondisinya saat itu rumah korban sepi dan dia hanya sendiri.

Saat keduanya di dalam rumah, seorang warga datang karena melihat rumah korban tertutup, namun ada motor Honda Supra Fit BE 6970 CN warna hitam parkir di halaman.

“Pelaku yang tepergok warga telah mencabuli korban di ruang tamu, kemudian dibawa ke Polsek Seputih Banyak,” katanya.

Chandra mengatakan, kini pelaku telah diamnakan di Mapoolsek Seputih Banyak atas perbuatannya.

“Pelaku TT dijerat pasal 286 KUHPidana atau 290 Ayat 1 KUHPidana tentang pencabulan terhadap korban yang tak berdaya, ancaman penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (Rls Hms Polres Lampung Tengah)

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkini

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai Tersangka Korupsi Fee Proyek Rp5,75 Miliar
Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai Tersangka Korupsi Fee Proyek Rp5,75 Miliar

DemokrasiNews
11/12/2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan Empat Pihak Lain sebagai Tersangka Suap Proyek
Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan Empat Pihak Lain sebagai Tersangka Suap Proyek

DemokrasiNews
11/12/2025
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Resmi Ditahan KPK Bersama Adik dan Tiga Tersangka Lain
Hukum & Kriminal

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Resmi Ditahan KPK Bersama Adik dan Tiga Tersangka Lain

DemokrasiNews
11/12/2025
Aset Rp45,2 Miliar Disita dari Rumah Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona
Hukum & Kriminal

Aset Rp45,2 Miliar Disita dari Rumah Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona

DemokrasiNews
11/12/2025
KPK Periksa Intensif Usai OTT Ardito Wijaya dan Anggota DPRD Lampung Tengah
Hukum & Kriminal

KPK Periksa Intensif Usai OTT Ardito Wijaya dan Anggota DPRD Lampung Tengah

DemokrasiNews
11/12/2025
Dinas PPA Lamtim Fasilitasi Konseling Korban Trauma untuk Stabilkan Kondisi Psikologis
Kesehatan

Dinas PPA Lamtim Fasilitasi Konseling Korban Trauma untuk Stabilkan Kondisi Psikologis

DemokrasiNews
10/12/2025

Related News

Menkes Terbitkan Juknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19

Menkes Terbitkan Juknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19

27/07/2020
KKP Sigap Pertahankan Kualitas Tuna Segar untuk Amankan Ekspor

KKP Sigap Pertahankan Kualitas Tuna Segar untuk Amankan Ekspor

06/07/2021
Poktan Desa Kebagusan Dua Tahun Tidak Terima Pupuk Bersubsidi

Poktan Desa Kebagusan Dua Tahun Tidak Terima Pupuk Bersubsidi

17/02/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/