DEMOKRASINEWS, Metro – Unit PPA Satreskrim Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh kakek berinisial S yang telah berusia 63 Tahun warga Metro Timur terhadap anak korban berinisial YE (7 Th).
Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/27/I/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, Tanggal 23 Januari 2024.
Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali S.H, M.H membenarkan perihal penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian hingga kronologi penangkapan.
“Tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ini di perkirakan terjadi pada bulan Agustus hingga September 2023 lalu, Peristiwa tersebut terjadi saat anak korban sedang bermain kerumah cucu terlapor, kemudian saat ada kesempatan dengan sengaja terlapor memegang dan meraba dari luar pakaian anggota tubuh korban di bagian dada dan alat kelamin korban. kemudian karena merasa risih korban pulang kerumahnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalamil ketakutan dan trauma kepada terlapor”, Ucap Kasat Reskrim.
Kejadian tersebut baru diketahui oleh pelapor berinisial SR (31) yaitu ibu anak korban pada bulan Januari 2024 setelah teman-teman anak korban yang masing-masing berinisial WU (12), NA (11) dan VK (16) yang pada saat itu berada di rumah anak korban bercerita dan membenarkan terkait sifat dan perbuatan cabul tersangka S dikarenakan mereka juga pernah mendapatkan perlakuan cabul yang sama dari tersangka S dahulu.
Mendengar pengakuan dari anak korban dan teman-temannya, pelapor segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro.
Menanggapi Laporan tersebut, Unit PPA melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan lebih lanjut hingga pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, anggota PPA Polres Metro berhasil mengamankan tersangka ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut. (Rls Hms Polda Lampung)