DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Petugas Kepolisian Polsek Bandar Sribawono, Lampung Timur, mengamankan seorang remaja, yang diduga membawa narkotika.
Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar menjelaskan inisial tersangka adalah JD (19) warga Kecamatan Sekampung Udik, Kamis (25/01/2024),
Pengungkapan tersebut, berawal saat Petugas Polsek Bandar Sribawono sedang melakukan patroli, pada Rabu malam (24/01/2024),menerima informasi dari warga adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan beberapa remaja di Desa Bandar Agung,” terangnya.
Petugas Patroli Polsek Bandar Sribawono, kemudian segera meluncur ke lokasi, untuk melakukan proses pemeriksaan terhadap beberapa remaja. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan narkotika jenis tembakau sintetis dalam botol minuman suplemen, yang tersimpan dibagasi sepeda motor.
Tersangka dan barang buktinya, kemudian dibawa ke Mapolsek Bandar Sribawono, dan kini telah dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dikenakan dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Red/Rls Hms Polres Lamtim)