DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Kematian Dwi Sriwahyuni (30 thn) seorang janda warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Way Jepara, korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan mengapung di saluran irigasi pada Minggu sore kemarin tanggal 14 Januari 2024 akhirnya terungkap pelakunya. Saat ditemukan jasad Sriwahyuni masih menggunakan pakaian lengkap dengan berkaos warna merah serta menggunakan celana panjang jeans warna biru. Saat ditemukan jasad korban Sriwahyuni meninggal dunia diperkirakan belum sampai 12 jam, sehingga kulitnya masih utuh.
Kepolisian Polres Lampung dan jajaran Polsek Way Jepara bergerak cepat mengungkap serta menangkap tiga orang pelakunya. Motif pembunuhan terhadap Dwi Sriwahyuni dengan dugaan sementara para pelakunya akibat pengaruh minuman keras (Miras).
Kapolsek Way Jepara Iptu AE Siregar mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, dalam keterangannya kepada media, Jumat (19/01/2024) mengatakan, tiga pelaku atau tersangka tersebut, antara lain berinisial PK (26 thn), PT (44 thn) dan SR (41 thn) merupakan warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Way Jepara.
Kapolsek menjelaskan, korban Dwi Sriwahyuni, jenasahnya ditemukan oleh seorang warga pada Minggu sore kemarin, disaluran irigasi Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Way Jepara. Atas laporan penemuan jenasah, kemudian petugas bersama masyarakat mengevakuasi jasad korban selanjutnya dilakukan proses identifikasi serta visum di rumah sakit.
Dari hasil pemeriksaan medis, ternyata ditemukan kematian korban Dwi Sriwahyuni tidak wajar dan mencurigakan. Pada tubuh korban ditemukan beberapa luka memar, sehingga pihak kepolisian Polsek Way Jepara, melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, di tempat kejadian perkara perkara (TKP) termasuk keterangan sejumlah saksi petugas kepolisian mencurigai adanya unsur tindak pidana kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dari investigasi lapangan peristiwa tindak pidana ini, berawal saat itu Sabtu malam Minggu korban Dwi Sriwahyuni dijemput dan diajak mengkonsumsi minuman keras, oleh salah seorang pelaku ditempat hiburan malam hingga mabuk. Ada dugaan para tersangka juga sempat menganiaya dengan cara membenturkan kepala korban ke dinding pagar. Kemudian korban didorong apa dilempar masuk kedalam saluran irigasi dan ditemukan warga sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Selanjutnya petugas kepolisian melakukan proses penyelidikan berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tiga dari empat orang pelaku yang dicurigai terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Adapun untuk melengkapi berkas penyelidikan, pihak kepolisian Polsek Way Jepara, telah mengamankan beberapa pakaian milik korban, sebagai barang bukti.
Kini ketiga pelaku sudah diserahkan ke Mapolres Lampung Timur. ( Rls Hms Polres Lamtim/Pri)