DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Tujuh orang pegawai perusahaan komunikasi (Telkom), tidak dapat berkutik, saat digelandang ke Mapolsek Batanghari Lampung Timur. Ketujuh orang tersebut, diduga melakukan aktifitas pencurian kabel jaringan telekomunikasi, milik perusahaan tempatnya bekerja.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, disampaikan oleh Kapolsek Batanghari AKP Erson dalam keterangan pers Selasa (19/12/2023) menjelaskan, ketujuh orang tersebut berinisial GL (28), IM (30), PY (21), TY (27) warga Lampung Timur, dan CW (31), CG (29), MZ (31) warga Kota Metro.
Para tersangka merupakan pegawai Telkom, pada hari Senin malam kemarin (18/12/2023) melakukan aksi pencurian kabel jaringan yang ditanam didalam tanah, di kawasan Desa Banarjoyo, Kecamatan Batanghari.
Aksi kejahatan para tersangka dengan cara menggali tanah, kemudian memotong kabel Telkom, menggunakan cangkul dan ganco. Selanjutnya mengikat dengan tali seling kemudian menariknya menggunakan bantuan armada truk fuso.
Terbongkar aksi pencurian ini, awalnya Kanit Reskrim Polsek Batanghari melintas di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), mencurigai aktifitas yang dilakukan oleh para tersangka. Kemudian saat dilakukan proses pemeriksaan oleh anggota, ternyata para tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen sah, terkait aktifitas yang dilakukannya. Selanjutnya para tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Batanghari,” terangnya.
Akibat peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka, PT Telkom mengalami kerugian mencapai 36 juta rupiah.Saat ini para tersangka dan barang bukti berupa satu unit truk fuso, cangkul, ganco, seling baja, dan lampu ring Led, telah diamankan di Mapolsek Batanghari.
Para pelaku akan dikenakan dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Rls Hms Polres Lamtim)