DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Seorang satuan pengamanan (Satpam) tidak berkutik saat dibawa ke kantor polisi, diduga terlibat aksi pencurian buah nanas, di perusahaan tempatnya bekerja.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing menjelaskan, inisial tersangka adalah TA warga Kecamatan Sukadana, Senin (18/12/2023).
Tersangka diduga nekat melakukan aksi pencurian ratusan buah nanas, dari area perkebunan milik PT GGF PG 4, kawasan Desa Sukadana Jaya, Kecamatan Sukadana, pada Minggu (17/12/2023) siang.
Setelah melakukan aksi pencurian, tersangka diduga menjual nanas curiannya menggunakan kendaraan roda empat merk Suzuki Ertiga BE 1418 NI, diwilayah Kecamatan Bandar Sribawono, dan Pekalongan.
Pihak perusahaan bersama petugas kepolisian, yang mengetahui aksi kejahatan tersebut, akhirnya berhasil meringkus tersangka, berikut barang bukti satu unit mobil Suzuki Ertiga BE 1418 NI, dan ratusan buah nanas. Tersangka dan barang buktinya, kini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur,” terangnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Hms Polres Lamtim)