DEMOKRASINEWS, Pringsewu – Polisi menangkap AI, Pemuda Berusia 18 tahun asal Pekon Batu Tegi, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus karena melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan dengan menggunakan pistol.
Kapolsek Pringsewu kota, AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya menjelaskan, kasus pengancaman dan pemerasan itu terjadi pada Senin, 6 November 2023 sekira pukul 18.01 Wib di halaman masjid Nurrohmat Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu.
Kronologisnya, kata Kapolsek, Korban, Syifa Nabila (28) warga Pringsewu selatan yang kebetulan sedang berada didalam mobil dan menunggu suaminya solat di masjid tiba tiba didatangi seorang pemuda yang tidak dikenal dengan bersenjatakan pistol.
Sambil menodongkan pistol, pemuda tersebut meminta korban untuk menyerahkan barang berharga miliknya, seperti Handphone, yang tunai dan kunci mobil sambil mengancam akan menembak korban dan anaknya apabila berteriak atau tidak mematuhi permintaannya.
“Lantaran handphone dan kunci mobil dibawa suaminya, korban hanya menyerahkan uang tunai Rp.100 ribu dan pemuda tersebut kemudian langsung pergi,” ujar Kapolsek Pringsewu kota dalam keterangan tertulisnya pada Rabu siang (8/11/2023).
Usai suaminya selesai sholat, korban langsung menceritakan peritiwa yang dialaminya. Warga yang sekitar mendengar kejadian tersebut langsung berupaya mencari terduga pelaku namun tidak berhasil menemukannya.
“Namun sebagian warga lain yang ikut mencari berhasil menemukan sepeda motor dan sepasang sendal yang diduga milik pelaku yang ditinggal tidak jauh dari lokasi kejadian,” jelasnya.
Terungkapnya pelaku, ungkap Kapolsek, pada Selasa siang, 7 November 2023, sekira pukul 14.15 WIB, Polisi yang menyelidiki kasus tersebut menerima informasi dari warga adanya seorang pemuda yang memiliki ciri-ciri identik dengan terduga pelaku pengancaman sedang berada di sekitar SPBU Pajaresuk.
Atas informasi tersebut, polisi langsung ke lokasi pemuda tersebut berada. Namun saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan sempat meloloskan diri dari sergapan polisi.
“Berkat kerja keras anggota dilapangan dan bantuan warga akhirnya pelaku tersebut berhasil ditemukan dan ditangkap,” bebernya.
Kapolsek menambahkan, dalam proses penggeledahan dari tangan pelaku polisi berhasil menyita pistol yang digunakan untuk mengancam korban. Setelah di periksa ternyata pistol tersebut bukan asli melainkan hanya pistol mainan.
“Selain itu, dari tangan tersangka ini polisi juga berhasil menyita uang tunai Rp. 25 Ribu, yang merupakan sisa belanja dari uang hasil memeras korban,” terangnya
Dipaparkannya, tersangka nekat menodong korban karena terdesak kebutuhan membeli BBM. Menurut tersangka Andre, sepeda motor yang dikendarainya kehabisan bensin, karena tidak memiliki uang kemudian muncul inisiatif untuk melakukan tindakan kriminal tersebut.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka berikut barang bukti diamankan di mapolsek Pringsewu kota. Dalam proses penyidikan perkara, tersangka di jerat dengan pasal 368 KUHP dan Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun dan empat tahun penjara. (Humas Polres Pringsewu)