DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Sepasang suami istri (Pasutri) asal Mulyo Asri Tulang Bawang Barat diamankan Tim Tekab 308 jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah di dua lokasi yang berbeda,Rabu (31/05/2023). Pasutri ini diduga telah mencuri mobil Daihatsu Sigra warna orange Nopol : BE 1924 GH, di Mess PT. GGPC Humas Jaya Perum Central Blok C Nomor 13.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, SH., S.I.K mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si saat di konfirmasi menjelaskan, modus operadi (MO) pasutri sebelum menjual mobil miliknya melalui perantara, terlebih dahulu menggandakan kunci kontak. Sehingga pada saat mobil tersebut ditinggal pemilik yang baru, dengan mudah bisa mereka curi, Kamis (01/06/2023).
Kompol Tatang mengatakan, aksi nekat pasutri tersebut yakni RS (35 thn) seorang Sopir, warga Mulyo Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan istrinya STM (34). Adapun korbannya Ngadimin (52 thn) warga Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah. Kendaraan korban saat itu terparkir di garasi mess, Jum’at (05/05/2023), sekira pukul 16.30 WIB.
“Saat itu korban ditelpon oleh keponakanya menanyakan keberadaan mobil milik tersebut tidak ada digarasi. Selanjutnya korban meminta tolong kepada keponakanya agar mengecek kunci kontak dan STNK dilemari. Ternyata kunci dan STNKnya masih berada ditempat semula,” jelasnya.
Korban yang merasa kehilangan mobil kesayanganya tersebut, langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Terbanggi Besar. Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV.
“Dari rekaman CCTV tersebut, petugas mendapati ada laki-laki dan perempuan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna Hitam Nopol : BE 7947 SS, ” tambahnya.
Polisi terus melakukan pencarian dan menghimpun berbagai informasi. Terakhir, didapat informasi dari masyarkat bahwa Daihatsu Sigra milik korban telah berganti warna dan ada pada seseorang di Mulyo Asri Tubaba.
Polisi langsung bergerak memburu pelaku, sang istri berhasil diamankan dirumahnya, sedangkan suaminya di bekuk di Indo Lampung. Saat ini kedua pelaku dan barang-bukti (BB) diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kepada petugas pemeriksa , pasutri mengakui perbuatannya, bahkan untuk mengelabui korban dan polisi, keduanya sengaja merubah warna mobil.
Atas perbuatannya, pasutri nekat tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Rls Hms Polres Lampung Tengah)