DEMOKRASINEWS, Pringsewu – ” Sebuas -buasnya harimau tidak akan memangsa anaknya ” itulah ungkapan pribahasa. Namun pribahasa tersebut, tidak berlaku bagi seorang ayah di Kabupaten Pringsewu, Propinsi Lampung. Justru ia tega menggauli anak kandungnya sendiri hingga hamil 8 bulan. Perbuatan bejat itu terbongkar setelah kerabat korban curiga melihat perubahan fisik korban.
Kabar hubungan terlarang tersebut, akhirnya dengan cepat menyebar. Warga yang geram dengan tindakan pelaku ini kemudian beramai-ramai mendatangi rumah pelaku dan nyaris menghakiminya. Beruntung aparat keamanan segera datang dan mengamankan pelaku ke Mapolres Pringsewu.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, pelaku hubungan sedarah ini berinisial KM (46 tahun) warga Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu telah diamankan Polisi sejak pada Selasa (23/5/2023) malam yang lalu.
Kasatreskrim menjelaskan, pelaku ini berprofesi sebagai buruh tani dan penjaga makam. Pelaku diduga telah melakukan asusila terhadap anak kandungnya KJ (21 tahun) hingga hamil dengan usia kandungan delapan bulan. Perbuatan asusila pelaku itu, dilakukan sebanyak empat kali sejak Oktober 2022 lalu dan berlangsung di atas tikar di lantai ruang tengah rumahnya.
Mirisnya lagi, ungkap Kasat, pelaku melakukan perbuatan tersebut di samping istrinya yang sedang tertidur. Sejak kecil pelaku, istri dan korban ini memang sudah terbiasa tidur satu tempat, sehingga pelaku memang dapat dengan mudah melakukan asusila terhadap korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Pringsewu kepada awak media, Rabu (24/05/2023).
Kasatreskrim menambahkan, berdasarkan keterangan korban, dirinya sempat menolak saat bapaknya akan menggaulinya. Tetapi karena bapaknya selalu memaksa dan mengancam, maka dirinya tidak berani melawan.
“Pelaku ini selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatanya kepada orang lain sehingga korban takut,” terangnya.
Kasatreskrim mengungkapkan, terbongkarnya kasus itu, berawal kecurigaan kerabat korban melihat perubahan fisik si korban. Setelah diperiksakan ke dokter kandungan ternyata korban sudah hamil dengan usia kandungan memasuki delapan bulan.
Sampai saat ini tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pringsewu masih pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku,” pungkasnya.