DEMOKRASINEWS, Pringsewu -Tiga warga Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu ditangkap aparat kepolisian setempat karena terlibat kasus judi togel online. Ketiganya IP (23 thn), SP (53 thn) dan WN (53 thn) warga Pekon (Desa) Wonosari Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu
Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, ketiga pelaku diamankan polisi di dua lokasi terpisah pada hari Senin malam kemarin (15/05/2023).
Dua orang tersangka terdiri dari anak dan bapak, IP dan SP diringkus dirumahnya pada pukul 23.30 Wib, sementara pelaku WN diringkus sepuluh menit kemudian dirumahnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
“Ketiga tersangka yang diamankan terdiri dari seorang bandar IP dan dua pemasang SP dan WN,” ujar Kapolsek Gadingrejo dalam keterangan release Humasnya pada Rabu kemarin (17/05/2023).
Dalam proses pengeledahan, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti 1 Unit Handphone merk Oppo A17 warna biru, 1 lembar kertas rekapan, 1 lembar kertas Rumusan, 1 buah Pena warna Hijau Putih dan uang tunai Rp40 ribu.
“Dalam proses periksaan, pelaku IP mengaku sudah tiga bulan ini menjadi bandar togel dan beroperasi diwilayah Pekon Wonosari dan sekitarnya,” jelasnya.
Kapolsek mengatakan, untuk ketiga tersangka sudah ditahan di Polsek Gadingrejo dan dalam proses penyidikan dikenakan dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian. Ketiganya terancam hukuman kurungan maksimal hingga 10 tahun penjara,” pungkasnya. ( Rls Hms Polres Pringsewu )