DEMOKRASINEWS, Lampung Selatan – Aturan persyaratan lalulintas ternak antar pulau ditengah masih merebaknya penyakit PMK dan LSD ternyata tidak diindahkan oleh para oknum. Pengiriman ternak hidup yang tidak sesuai persyaratan kesehatan tentu berisiko tinggi menyebarkan penyakit.
Petugas Karantina Pertanian Lampung Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni kembali Sabtu kemarin (13/05/2023), melakukan penahanan terhadap puluhan ekor ternak sapi yang diduga akan diselundupkan menuju pulau Jawa. Kali ini sebanyak 10 ekor sapi potong asal Lampung Selatan terpaksa ditahan oleh Petugas Karantina di Pelabuhan Bakauheni.
“Upaya penyelundupan hewan rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD) ini diketahui oleh Petugas saat melakukan pengawasan rutin di dalam Pelabuhan,”ujar Akhir Santoso, Subkoordinator Karantina Hewan, Karantina Pertanian Lampung.
Ia juga menjelaskan, bahwa modus penyelundupannya dengan cara diangkut menggunakan truk dengan ditutup rapat menggunakan terpal. Sopir truk berplat F yang membawa ternak tidak sesuai prinsip kesejahteraan hewan ini saat dimintai keterangan tidak dapat menunjukan dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
“Tentu perbuatan tersebut telah melanggar UU No.21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan saat ini pengemudi berikut dengan truk dibawa ke Kantor Karantina untuk diproses lebih lanjut,”terang Akhir Santoso.
Ancaman terhadap pelanggaran undang-undang karantina tersebut dapat dikenakan sangsi pidana penjara 2 tahun dan denda 2 milyar rupiah.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar setiap melalulintaskan ternak agar memenuhi persyaratan kesehatan, melihat masih banyaknya penyakit pada ternak.
“Kepada masyarakat bahwa persyaratan pengiriman ternak antar pulau adalah harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal, hasil laboratorium untuk pengujian penyakit PMK dan LSD, atau telah dilakukan vaksinasi, serta dilaporkan ke Petugas Karantina untuk dilakukan tindakan karantina,”tegasnya (Rls Karantina Pertanian Lampung)