• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Masliah minta Hendri Patuhi Putusan Pengadilan Agama Terkait Pembagian Gono Gini

DemokrasiNews
11/05/2023
in Hukum & Kriminal
Masliah minta Hendri Patuhi Putusan Pengadilan Agama Terkait Pembagian Gono Gini

DEMOKRASINEWS,  Lampung Timur – Masliah (36 tahun) Warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting ditemani adiknya bernama Mita, Rabu ( 10/05/2023) kembali mendatangi Pengadilan Agama Sukadana Kabupaten Lampung Timur, untuk menanyakan terkait terbitnya Surat Akta Cerai Nomor 0413/ AC/2023/PA Sdn, berdasarkan penetapan Salinan Putusan Perkara Perdata Agama oleh Pengadilan Agama Sukadana Nomor 2580/Pdt.G/2022/PA Sdn tertanggal 21 Maret 2023, yang dinilai tidak memenuhi unsur keadilan terhadap dirinya sebagai perempuan. 

Masliah menanyakan terkait Salinan Putusan Pengadilan Agama Sukadana Kabupaten Lampung Timur, Nomor 2580/Pdt.G/2022/PA.Sdn tertanggal 17 Februari 2023, persoalan Perkara Perdata Agama antara dirinya dan Hendri suaminya. Dalam putusan tersebut dimenangkan dirinya (Masliah),antara lain Tergugat ( Hendri) harus membayar hutang emas 24 karat seberat 13 gram kepada Penggugat ( Masliah) kemudian pembagian harta bersama yakni penjualan sebuah mobil Toyota Avanza Nomor Polisi B 1100 UKW senilai Rp25 juta rupiah dengan menghukum Tergugat (Hendri) untuk menyerahkan setengahnya dari hasil penjualan mobil tersebut yakni Rp12.500.000,- ( Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

” Padahal putusan tersebut sampai saat ini belum dipenuhi oleh Tergugat (Hendri) justru Pengadilan Agama Sukadana Kabupaten Lampung Timur, menerbitkan Surat Akta Cerai Nomor 0413/ AC/2023/PA Sdn berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Sukadana Nomor 2580/Pdt.G/2022/PA Sdn tertanggal 21 Maret 2023. Disamping itu saat pembacaan putusan ikrar, dirinya tidak mendapatkan surat panggilan dari Pengadilan Agama Sukadana maupun pemberitahuan dari pengacara yang menangani persoalan ini. Jelas dalam hal ini, dirinya merasa dirugikan atau dizolimi oleh Pengadilan Agama Sukadana,” jelasnya. 

Masliah minta Hendri Patuhi Putusan Pengadilan Agama Terkait Pembagian Gono Gini Masliah minta Hendri Patuhi Putusan Pengadilan Agama Terkait Pembagian Gono Gini Masliah minta Hendri Patuhi Putusan Pengadilan Agama Terkait Pembagian Gono Gini
Masliah minta Hendri Patuhi Putusan Pengadilan Agama Terkait Pembagian Gono Gini

Selanjutnya Panitera Muda Pengadilan Agama Sukadana Jhoni menjelaskan, terkait ikrar talak tersebut, pihak Pengadilan Agama Sukadana sudah sesuai Salinan Putusan Pengadilan Agama Sukadana Kabupaten Lampung Timur, Nomor 2580/Pdt.G/2022/PA.Sdn tertanggal 17 Februari 2023. Kami juga sudah memberikan undangan kepada kedua pengacara ( Penasehat Hukum)  yang bersangkutan, sehingga tidak ada namanya penerbitan Akta Cerai secara sepihak.

Adapun persoalan pembagian harta gono gini serta piutang emas 13 gram yang dipertanyakan oleh tergugat, agar mengajukan proses eksekusi kepada Pengadilan Agama Sukadana yang nantinya akan dilakukan sesuai Salinan Putusan Pengadilan Agama Sukadana Kabupaten Lampung Timur, Nomor 2580/Pdt.G/2022/PA.Sdn tertanggal 17 Februari 2023.

Sedangkan terkait Rekovensi atau uang nafkah, memang masih disimpan di pengadilan agama. “ Artinya disini jelas Pengadilan Agama Sukadana tidak ada penerbitan Akta Cerai sepihak. Semua sudah diketahui oleh penasehat hukum masing-masing,” sangkal Jhoni.

Sementara terpisah saat dikonfirmasi, kuasa hukum tergugat Panca Kesuma SH,  mengaku belum pernah menerima undangan ikrar talak dari Pengadilan Agama Sukadana. Kalau memang ada undangan, kata dia, seharusnya langsung diberikan kepada yang bersangkutan saudari Masliah. Tidak bisa itu diwakilkan, kecuali kuasa hukum mendapatkan kuasa khusus dari tergugat. 

“Apa yang dikatakan pihak Pengadilan Agama Sukadana tersebut tidak benar. Saya tidak pernah menerima undangan ikrar talak dan apa yang telah disepakati soal pembagian uang gono gini juga tidak diberikan,” jelas Panca Kesuma.

Sebelumnya diberitakan Masliah mengakui memang suaminya atas nama Hendri telah melakukan gugatan cerai terhadap dirinya. “Suami saya menggunakan Pengacara untuk memuluskan tujuannya agar bisa menceraikan saya. Sementara saya tidak mau diceraikan karena menurut saya tidak ada persoalan dalam keluarga,” kata Masliah, Selasa (04/04/2023).

Karena suami terus berusaha ingin menceraikannya dan proses hukum di Pengadilan Agama Sukadana terus berjalan, saya kemudian menunjuk kuasa hukum untuk membantu memperjuangkan gono gini dan hak. Hasil dari sidang gugatan, saya memenangkan soal gono gini dan hak. 

“Putusan dari pengadilan, gono gini yang harus saya terima yaitu Hendri ( Mantan Suami) siap membayar emas 13 gram berikut pembagian hasil jual mobil Toyota Avanza Nomor Polisi B 1100 UKW senilai Rp25 juta rupiah dengan  menyerahkan setengahnya dari hasil penjualan mobil tersebut yakni Rp12.500.000,- ( Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” tegas Masliah. ( Pri/Kms/And Susan) 


Berita Terkini

Polsek Way Jepara Amankan Dua Pelaku Curanmor dan Penadah di Lampung Timur
Hukum & Kriminal

Polsek Way Jepara Amankan Dua Pelaku Curanmor dan Penadah di Lampung Timur

DemokrasiNews
19/05/2025
Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, Satu Tersangka Diamankan
Hukum & Kriminal

Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, Satu Tersangka Diamankan

DemokrasiNews
07/05/2025
Polsek Sukoharjo Tangkap Ibu Rumah Tangga Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Berkedok Koperasi
Hukum & Kriminal

Polsek Sukoharjo Tangkap Ibu Rumah Tangga Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Berkedok Koperasi

DemokrasiNews
05/05/2025
Polres Lampung Timur Ringkus 10 Pelaku Kejahatan Konvensional dan Amankan Berbagai Barang Bukti
Hukum & Kriminal

Polres Lampung Timur Ringkus 10 Pelaku Kejahatan Konvensional dan Amankan Berbagai Barang Bukti

DemokrasiNews
02/05/2025
Bawa Kabur Motor Teman, Warga Batanghari Ditangkap Polisi
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Teman, Warga Batanghari Ditangkap Polisi

DemokrasiNews
02/05/2025
Polres Tulang Bawang Klarifikasi Isu Pembebasan Oknum PNS Terlibat Kasus Narkoba: Tiga Pelaku Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan
Hukum & Kriminal

Polres Tulang Bawang Klarifikasi Isu Pembebasan Oknum PNS Terlibat Kasus Narkoba: Tiga Pelaku Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan

DemokrasiNews
02/05/2025

Related News

2 Remaja Tawuran Diamankan di Pringsewu, Senjata Modifikasi Disita

2 Remaja Tawuran Diamankan di Pringsewu, Senjata Modifikasi Disita

27/05/2024
Peningkatan Kemampuan Agen Pemulihan dan Petugas Rehabilitasi Dalam Layanan IBM

Peningkatan Kemampuan Agen Pemulihan dan Petugas Rehabilitasi Dalam Layanan IBM

26/06/2021
Tanah Longsor Akibatkan Lima Warga Kabupaten Karo Meninggal Dunia

Tanah Longsor Akibatkan Lima Warga Kabupaten Karo Meninggal Dunia

28/08/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/