DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Masliah (36 tahun) Warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting ditemani adiknya bernama Mita, Rabu ( 10/05/2023) kembali mendatangi Pengadilan Agama Sukadana Kabupaten Lampung Timur, untuk menanyakan terkait terbitnya Surat Akta Cerai Nomor 0413/ AC/2023/PA Sdn, berdasarkan penetapan Salinan Putusan Perkara Perdata Agama oleh Pengadilan Agama Sukadana Nomor 2580/Pdt.G/2022/PA Sdn tertanggal 21 Maret 2023, yang dinilai tidak memenuhi unsur keadilan terhadap dirinya sebagai perempuan.
Masliah menanyakan terkait Salinan Putusan Pengadilan Agama Sukadana Kabupaten Lampung Timur, Nomor 2580/Pdt.G/2022/PA.Sdn tertanggal 17 Februari 2023, persoalan Perkara Perdata Agama antara dirinya dan Hendri suaminya. Dalam putusan tersebut dimenangkan dirinya (Masliah),antara lain Tergugat ( Hendri) harus membayar hutang emas 24 karat seberat 13 gram kepada Penggugat ( Masliah) kemudian pembagian harta bersama yakni penjualan sebuah mobil Toyota Avanza Nomor Polisi B 1100 UKW senilai Rp25 juta rupiah dengan menghukum Tergugat (Hendri) untuk menyerahkan setengahnya dari hasil penjualan mobil tersebut yakni Rp12.500.000,- ( Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
” Padahal putusan tersebut sampai saat ini belum dipenuhi oleh Tergugat (Hendri) justru Pengadilan Agama Sukadana Kabupaten Lampung Timur, menerbitkan Surat Akta Cerai Nomor 0413/ AC/2023/PA Sdn berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Sukadana Nomor 2580/Pdt.G/2022/PA Sdn tertanggal 21 Maret 2023. Disamping itu saat pembacaan putusan ikrar, dirinya tidak mendapatkan surat panggilan dari Pengadilan Agama Sukadana maupun pemberitahuan dari pengacara yang menangani persoalan ini. Jelas dalam hal ini, dirinya merasa dirugikan atau dizolimi oleh Pengadilan Agama Sukadana,” jelasnya.
Selanjutnya Panitera Muda Pengadilan Agama Sukadana Jhoni menjelaskan, terkait ikrar talak tersebut, pihak Pengadilan Agama Sukadana sudah sesuai Salinan Putusan Pengadilan Agama Sukadana Kabupaten Lampung Timur, Nomor 2580/Pdt.G/2022/PA.Sdn tertanggal 17 Februari 2023. Kami juga sudah memberikan undangan kepada kedua pengacara ( Penasehat Hukum) yang bersangkutan, sehingga tidak ada namanya penerbitan Akta Cerai secara sepihak.
Adapun persoalan pembagian harta gono gini serta piutang emas 13 gram yang dipertanyakan oleh tergugat, agar mengajukan proses eksekusi kepada Pengadilan Agama Sukadana yang nantinya akan dilakukan sesuai Salinan Putusan Pengadilan Agama Sukadana Kabupaten Lampung Timur, Nomor 2580/Pdt.G/2022/PA.Sdn tertanggal 17 Februari 2023.
Sedangkan terkait Rekovensi atau uang nafkah, memang masih disimpan di pengadilan agama. “ Artinya disini jelas Pengadilan Agama Sukadana tidak ada penerbitan Akta Cerai sepihak. Semua sudah diketahui oleh penasehat hukum masing-masing,” sangkal Jhoni.
Sementara terpisah saat dikonfirmasi, kuasa hukum tergugat Panca Kesuma SH, mengaku belum pernah menerima undangan ikrar talak dari Pengadilan Agama Sukadana. Kalau memang ada undangan, kata dia, seharusnya langsung diberikan kepada yang bersangkutan saudari Masliah. Tidak bisa itu diwakilkan, kecuali kuasa hukum mendapatkan kuasa khusus dari tergugat.
“Apa yang dikatakan pihak Pengadilan Agama Sukadana tersebut tidak benar. Saya tidak pernah menerima undangan ikrar talak dan apa yang telah disepakati soal pembagian uang gono gini juga tidak diberikan,” jelas Panca Kesuma.
Sebelumnya diberitakan Masliah mengakui memang suaminya atas nama Hendri telah melakukan gugatan cerai terhadap dirinya. “Suami saya menggunakan Pengacara untuk memuluskan tujuannya agar bisa menceraikan saya. Sementara saya tidak mau diceraikan karena menurut saya tidak ada persoalan dalam keluarga,” kata Masliah, Selasa (04/04/2023).
Karena suami terus berusaha ingin menceraikannya dan proses hukum di Pengadilan Agama Sukadana terus berjalan, saya kemudian menunjuk kuasa hukum untuk membantu memperjuangkan gono gini dan hak. Hasil dari sidang gugatan, saya memenangkan soal gono gini dan hak.
“Putusan dari pengadilan, gono gini yang harus saya terima yaitu Hendri ( Mantan Suami) siap membayar emas 13 gram berikut pembagian hasil jual mobil Toyota Avanza Nomor Polisi B 1100 UKW senilai Rp25 juta rupiah dengan menyerahkan setengahnya dari hasil penjualan mobil tersebut yakni Rp12.500.000,- ( Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” tegas Masliah. ( Pri/Kms/And Susan)