DEMOKRASINEWS, Lampung Timur— Setelah dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO) pelarian dan persembunyian Edi Santoso mantan Kepala Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara Lampung Timur tersangka korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019,akhirnya terungkap serta berhasil ditangkap kepolisian di Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah, Senin ( 08/05/2023).
Pernyataan tersebut disampaikan, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, saat dihubungi melalui telepon, Rabu (10/05/2023).
“Benar, kita sudah amankan ES di wilayah Kabupaten Kalimantan Tengah hari Senin kemarin,” jelasnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, selama 5 bulan pasca ditetapkan sebagai tersangka, kita terus melakukan pencarian, penyelidikan dan ES masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.
Kasat Reskrim menambahkan pihak kepolisian terus melakukan pencarian serta penyelidikan dan terungkap keberadaan tersangka dan berhasil ditangkap.
Saat ini anggota Reskrim Polres Lampung Timur sedang dalam perjalanan menuju Polres Lampung Timur. Saat ini, kami (Reskrim Polres Lampung Timur) sudah di perjalanan ke Surabaya, dari bandar udara H.Asan Sampit,” tuturnya.
“Setelah dari Surabaya, kita langsung menuju Jakarta dan akan kita amankan di Mapolres Lampung Timur,” sambungnya.
Sebelumnya, Polisi dari Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Lampung Timur menggeledah rumah Edi Santoso, Kepala Desa (Kades) Braja Sakti Kecamatan Way Jepara pada Jum”at 6 Januari 2023 yang lalu dan menetapan Edi Santoso dalam Daftar pencarian orang (DPO) sejak 7 Januari 2023. (Red/Kms/Pri)