Lampung Timur, 13 Juni 2026 – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah sebagai upaya meningkatkan kualitas gizi generasi muda Indonesia menyisakan persoalan di sejumlah daerah. Di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, sejumlah pemilik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengaku mengalami ketidakpastian setelah menginvestasikan dana ratusan juta hingga miliaran rupiah untuk membangun fasilitas pendukung program tersebut.
Salah satu pemilik dapur SPPG, Ali, mengungkapkan bahwa dirinya telah mengeluarkan investasi besar untuk membangun dapur sesuai standar dan petunjuk teknis yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN). Dapur yang berlokasi di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, itu bahkan telah selesai dibangun dan siap beroperasi sejak Maret 2026.
Menurut Ali, seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi, mulai dari renovasi bangunan, pengadaan peralatan dapur, penyediaan ompreng atau wadah makanan, hingga perlengkapan pendukung lainnya. Namun hingga pertengahan Juni 2026, dapur tersebut belum juga mendapatkan kepastian untuk mulai beroperasi melayani penerima manfaat program MBG.


“Kami sudah menyiapkan semuanya sesuai standar. Bangunan sudah selesai 100 persen sejak Maret 2026. Semua peralatan sudah lengkap dan siap digunakan. Tetapi sampai sekarang belum ada kepastian kapan dapur ini bisa mulai beroperasi,” ujar Ali.
Ia menjelaskan, untuk mewujudkan dapur tersebut dirinya harus menyewa lahan dengan nilai kontrak yang cukup besar dan telah menandatangani perjanjian sewa selama empat tahun. Setelah itu dilakukan renovasi besar-besaran agar memenuhi spesifikasi yang ditetapkan BGN.
Ali mengaku menggunakan Yayasan Anugrah Tri Mandiri Bandung sebagai mitra dalam proses pengajuan dan pengelolaan SPPG. Namun dalam perjalanan prosesnya, terjadi perubahan titik koordinat lokasi yang semula berada di Desa Labuhan Ratu Baru, Kecamatan Way Jepara, kemudian dialihkan ke Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono.
Menurutnya, perubahan titik tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan keterlambatan operasional. Informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa meskipun lokasi telah bergeser ke titik baru, administrasi dan identitas SPPG masih menggunakan data lama sehingga menghambat proses aktivasi dan penerbitan izin operasional.
“Kami mendapat informasi bahwa titik koordinat sudah bergeser ke lokasi yang baru, tetapi nama dan administrasi SPPG belum diperbarui. Akibatnya sampai sekarang belum bisa running, padahal dapur sudah selesai sejak Maret,” katanya.
Kondisi tersebut menimbulkan beban finansial yang tidak ringan. Selain biaya pembangunan yang diperkirakan mencapai Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar, pemilik dapur juga harus menanggung biaya sewa bangunan, perawatan fasilitas, serta biaya operasional lainnya selama menunggu kepastian dari pihak terkait.
Ali berharap Badan Gizi Nasional melakukan monitoring dan evaluasi secara langsung terhadap seluruh SPPG yang ada di Lampung Timur, baik yang sudah beroperasi maupun yang masih menunggu izin operasional.
“Kami hanya berharap ada kepastian. Jika seluruh standar sudah kami penuhi sesuai ketentuan BGN, maka kami berharap segera diberikan izin operasional agar investasi yang telah kami keluarkan tidak menjadi sia-sia,” ujarnya.
Persoalan yang dialami pemilik SPPG di daerah ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis secara nasional. Sebelumnya, publik dikejutkan dengan kabar penggeledahan kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Proses pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan yang tengah berjalan terkait sejumlah aspek dalam pelaksanaan program MBG.
Di sisi lain, muncul pula informasi mengenai dugaan praktik jual beli titik lokasi SPPG yang saat ini masih menjadi perhatian berbagai pihak. Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa persoalan tersebut masih dalam proses audit internal sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi program.
Meski demikian, hingga saat ini proses hukum dan audit masih berlangsung sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan resmi dari aparat penegak hukum.
Bagi para pemilik dapur SPPG di daerah, persoalan utama yang mereka hadapi saat ini bukan hanya terkait investasi yang telah terlanjur dikeluarkan, tetapi juga ketidakpastian mengenai masa depan operasional dapur yang telah dibangun sesuai standar pemerintah.
Program MBG yang diharapkan menjadi solusi peningkatan kualitas gizi anak bangsa dinilai memerlukan tata kelola yang transparan, akuntabel, serta komunikasi yang lebih baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, koordinator wilayah, yayasan mitra, dan para pemilik SPPG. Dengan demikian, tujuan mulia program untuk menghadirkan makanan bergizi bagi jutaan anak Indonesia dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan persoalan baru bagi para pelaku yang telah berinvestasi mendukung program tersebut.(Red/Prie)











