DEMOKRASINEWS, Lampung Selatan – Karantina Pertanian Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali menggagalkan upaya penyelundupan 220 ekor burung kicau yang rencana akan dibawa menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Kamis kemarin (04/05/2023).
Dari informasi petugas, terungkapnya kasus, berawal dari kecurigaan tim gabungan terhadap satu unit minibus saat sedang melakukan pengawasan di kawasan pintu masuk pelabuhan Bakauheni. Dari hasil temuan petugas, burung yang berhasil diamankan itu merupakan jenis trocok sebanyak 100 ekor dan jalak kebo 120 ekor.
Sebanyak 220 ekor burung berkicau yang dikemas dalam 11 keranjang buah diamankan oleh petugas dari satu unit kendaraan ber plat-B yang hendak menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni.
Dari hasil pemeriksaan petugas, satwa liar tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal dan berusaha untuk diselundupkan dengan tidak melaporkan kepada Petugas Karantina di tempat pengeluaran.
Berdasarkan informasi, satwa tersebut dititipkan oleh seseorang yang tidak dikenal kepada sopir minibus dari Lampung Tengah tujuan Bogor, Jawa Barat. Perbuatan pelaku telah melanggar Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Setelah dilakukan proses penahanan, ratusan burung tersebut kemudian diserah terimakan kepada BKSDA Seksi Wilayah III Bengkulu di Bandar Lampung untuk dilakukan pelepasliaran ke habitat asal. ( Rls Karantina Pertanian Lampung )