DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Berawal dari cekcok mulut berujung penikaman hingga menyebabkan korban meninggal dunia,pelaku berinisial FS (24 tahun) warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah berhasil diamankan petugas kepolisian, Minggu siang kemarin (16/04/2023) sekira pukul 13.00 Wib.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si. menjelaskan, setelah dilakukan penggalangan secara persuasif oleh Bhabinkamtibmas dan Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar, akhirnya pelaku diserahkan oleh keluarganya ke pihak polisi.
“Kini, pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut,”kata Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, terjadinya perkelahian berujung penikaman antara pelaku FS dengan korban RM (34 tahun) warga Kelurahan Yukum Jaya, Terbanggi Besar Lampung Tengah tersebut, karena diduga berselisih paham. Akibat peristiwa itu, korban meninggal dunia karena di tikam oleh pelaku pada bagian perut menggunakan pisau dapur.
Peristiwa tersebut, berawal ketika pelaku sedang tidur siang, namun merasa terganggu oleh teriakan korban.
Selanjutnya pelaku keluar rumah dan bertanya kepada korban ‘Kenapa kamu teriak-teriak? ” lalu korban menjawab ” Kenapa, kamu tidak senang apa? ” ujar Kapolsek menirukan cek cok mulut antara pelaku dan korban.
Korban kemudian menantang pelaku untuk ke Komplek Pelajar (Kopel) yang berada di Kelurahan setempat dengan berkata, ” Ayo kita ke Kopel kalau kamu berani,” jelasnya.
Karena tidak senang di tantang oleh korban, kemudian pelaku ini menggunakan pakaian dan langsung mengambil pisau dapur dari keranjang cabe dan menyimpannya di pinggang sebelah kanan.
Setelah itu, pelaku berjalan kaki ke TKP dan melihat korban sedang duduk di depan warung, kemudian pelaku menghampiri korban.
“Terjadilah cekcok mulut dan saling cekik antara pelaku dengan korban, hingga akhirnya pelaku mengeluarkan pisau dan langsung menikam ke arah perut korban sebanyak 1 kali,”terang Kapolsek.
Setelah pisau yang menancap di perut korban dicabut oleh pelaku, lalu pelaku kembali pulang ke rumah meninggalkan korban.
Pelaku, kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Terbanggi Besar dengan diantarkan oleh keluarganya, setelah kami lakukan penggalangan secara persuasif,”tambahnya.
Saat dilakukan pemeriksaan pelaku ini mengakui perbuatanya, dan kami madih melakukan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” pungkasnya. (Rls Hms Lamteng)