DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku perampokan yang pernah terjadi lima bulan lalu di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, akhirnya roboh terkena timah panas petugas kepolisian karena melawan saat ditangkap.
Pria berinisial ST(47 tahun) dilumpuhkan oleh Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, pada Selasa kemarin (11/04/2023) pukul 18.30 Wib di wilayah Lampung selatan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes Sihombing mengungkapkan, kejadian tindak pidana tersebut menimpa Sulimin (52) seorang petambak warga Desa Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti.
Peristiwa perampokan tersebut, terjadi pada tanggal 16 September 2022, lima bulan yang lalu. Saat itu rumah korban di satroni sekitar enam orang pelaku perampok bersenjata api dan pedang.
“Saat itu korban sedang tertidur, tiba-tiba pintu kamar korban diketuk dari luar, kemudian korban langsung di todong dengan senjata api dan senjata tajam jenis pedang oleh tiga orang tidak dikenal. Para pelaku langsung mengikat tangan korban kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban,” jelas Kapolres.
Atas kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 80juta Rupiah dan langsung melaporkan ke Polres Lampung Timur. Berselang 10 hari lima pelaku perampokan berhasil di tangkap oleh kepolisian Polres Lampung Timur pada tanggal 26 September 2023.
Hingga saat ini, dari hasil pengembangan satu DPO terlacak berada di Lampung Selatan. Lalu tim Tekab 308 langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku.
“Sewaktu dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melawan petugas dengan cara mendorong dan memukul untuk melarikan diri, sehingga di lakukan tindakan tegas terukur” tegas Kapolres.
“Setelah dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, didapati satu pucuk senjata api rakitan dengan dua anak peluru aktif didalam silinder,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terduga pelaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut bersama dengan enam orang kawannya, sedangkan lima diantaranya sudah tertangkap terlebih dahulu.
Tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Rls Hms Polres Lamtim)