DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Menyikapi persoalan Masliah, warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Lampung Timur, merasa dizalimi oleh Pengadilan Agama Sukadana, tanpa prosedur yang benar, tiba-tiba dirinya mendapatkan surat Akta Cerai. Untuk mencari kebenaran ini, wartawan DemokrasiNews.co.id bersama tim media lain mendatangi kantor Pengadilan Agama Sukadana Lampung Timur.
Panitera Muda Pengadilan Agama Sukadana Jhoni menjelaskan , terkait ikrar talak tersebut, pihak Pengadilan Agama Sukadana sudah memberikan undangan kepada kedua pengacara ( Penasehat Hukum) yang bersangkutan, sehingga tidak ada namanya penerbitan Akta Cerai secara sepihak.
Persoalan uang gono gini yang dipertanyakan oleh tergugat, agar mengajukan proses eksekusi. Sedangkan terkait uang nafkah, memang masih disimpan di pengadilan agama. “Tidak ada penerbitan Akta Cerai sepihak. Semua sudah diketahui oleh penasehat hukum masing-masing,” sangkal Jhoni.
Sementara terpisah saat dikonfirmasi, kuasa hukum tergugat Panca Kesuma SH, mengaku belum pernah menerima undangan ikrar talak dari Pengadilan Agama Sukadana. Kalau memang ada undangan, kata dia, seharusnya langsung diberikan kepada yang bersangkutan saudari Masliah. Tidak bisa diwakilkan, kecuali kuasa hukum mendapatkan kuasa khusus dari tergugat.
“Apa yang dikatakan pihak Pengadilan Agama Sukadana tersebut tidak benar. Saya tidak pernah menerima undangan ikrar talak dan apa yang telah disepakati soal uang gono gini juga tidak diberikan,” jelas Panca Kesuma.
Selanjutnya saat ditemui di kediamannya, Masliah mengakui memang suaminya atas nama Hendri telah melakukan gugatan cerai terhadap dirinya. “Suami saya menggunakan Pengacara untuk memuluskan tujuannya agar bisa menceraikan saya. Sementara saya tidak mau diceraikan karena menurut saya tidak ada persoalan dalam keluarga,” kata Masliah, Selasa (04/04/2023).
Karena suami terus berusaha ingin menceraikannya dan proses hukum di Pengadilan Agama Sukadana terus berjalan, saya kemudian menunjuk kuasa hukum untuk membantu memperjuangkan gono gini dan hak. Hasil dari sidang gugatan, saya memenangkan soal gono gini dan hak. “Putusan dari pengadilan, gono gini yang harus saya terima yaitu uang nafkah Rp4,1 juta, uang hasil penjualan mobil Rp12,5 juta, dan emas 13 gram,” kata Masliah.
Ironisnya, gono gini yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Agama Sukadana tidak diberikan, bahkan saat putusan ikrar talak, saya tidak diundang. “Seharusnya saat ikrar talak saya dikabari untuk hadir di pengadilan. Faktanya saya tidak diberi tahu. Tiba-tiba surat Akta Cerai kami sudah terbit. Ini namanya zolim,” ungkap Masliah.
Masliah menambahkan justru saya mengetahui surat cerai itu dari teman. Dalam hal ini saya merasa dipermainkan oleh pihak Pengadilan Agama Sukadana, karena tidak pernah dihadirkan saat putusan ikrar talak.
Terkait penerbitan Akta Cerai sepihak yang dilakukan Pengadilan Agama Sukadana, saya akan menempuh jalur hukum akan melaporkan persoalan ini kepada Pengadilan Tinggi Lampung dan Mahkamah Agung,” pungkasnya. ( Gus/Pri )
Tim DemokrasiNews