DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Jajaran satuan reserse kriminal Polsek Bandar Sribhawono, Polres Lampung Timur berhasil mengamankan seorang pemuda asal Kabupaten Tanggamus sebagai pelaku tindak pidana pencabulan atau pemerkosaan anak dibawah umur.
Kapolsek Bandar Sribhawono AKP Syamsu Rizal, mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar menjelaskan, pelaku pemerkosaan inisialnya AG (24 tahun) warga Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus. Sedangkan korban berinisial IH ( 16 tahun) warga Kecamatan Mataram Baru, Rabu (29/03/2023).
Dari hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin sore (27/03/2023) sekitar pukul 16.30 Wib di sebuah kamar mandi kedai bakso di kawasan Sribhawono. Pelaku usai makan bakso kemudian pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil.
Melihat suasana sepi, pelaku pura-pura memanggil korbannya yakni seorang perempuan pelayan kedai bakso dengan dalih airnya krannya tidak mengalir. Korban tidak curiga kemudian mendatangi pelaku, sesampainya depan pintu kamar mandi tangan kanan korban ditarik oleh pelaku masuk kedalam. Selanjutnya pelaku membuka celana korban, pelaku kemudian melakukan pencabulan. Setelah itu pelaku keluar dari kamar mandi dan meninggalkan korban di dalam kamar mandi.
Peristiwa ini dilaporkan korban bersama keluarganya kepada Kepolisian Polsek Bandar Sribhawono pada Selasa pagi ( 28/03/2023 ). Selanjutnya petugas yang menerima laporan peristiwa tersebut, segera bertindak cepat meringkus pelakunya di sebuah kamar kos di Dusun VI Desa Sribhawono pada Selasa sore pukul 18.00 Wib.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku akan dikenakan dengan pasal 81 dan atau 82, undang -undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara dari keterangan pelaku saat tim DemokrasiNews.co.id menanyakan peristiwa tersebut, pelaku mengakui perbuatannya mencabuli korban. Pelaku mengenal korban kurang lebih hampir satu bulan sejak kos tidak jauh dari kedai bakso tersebut. Pelaku sering makan bakso dan korban sebagai pelayan kedai bakso.
Pelaku tinggal di Desa Sribhawono hanya kos mingguan mengaku bekerja sebagai relawan sebuah yayasan pondok pesantren di Kabupaten Tanggamus untuk meminta sumbangan dana dari rumah ke rumah warga di Lampung Timur. Pelaku tinggal bersama delapan orang temannya menyewa dua kamar kos. Pelaku dalam melakukan aktivitas meminta sumbangan dana ada seorang koordinator dan seorang sopir menggunakan kendaraan sebuah mobil pribadi,” jelas pelaku. ( Red/Pri )
Tim DemokrasiNews