DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Menyikapi keluhan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( APDESI ) terkait kekurangan pembayaran Penghasilan Tetap ( Siltap ) dan Insentif untuk Perangkat Desa dan Lembaga Desa hingga bulan Desember 2022 belum juga dibayarkan oleh Pemkab Lampung Timur dan hasil rapat kemarin, Sabtu tanggal 03 Desember 2022, Bupati Dawam Raharjo berjanji akan membayarkannya pada Triwulan Pertama tahun 2023 mendatang, DPRD setempat mempertanyakan anggaran darimana, sebab APBD murni tahun 2023 sudah disahkan akhir bulan November 2023 kemarin.
Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arif saat jumpa pers dengan media,Senin ( 05/12/2022 ) menyampaikan anggaran untuk membayarkan kekurangan bayar insentif perangkat desa dan lembaga desa aparatur tahun 2022 darimana sumber dananya.
”APBD tahun 2023 kan sudah disahkan, Senin 28 November 2022 lalu. Seluruh rencana kegiatan pada tahun 2023 sudah dianggarkan melalui APBD yang telah disahkan,” jelas Ali Johan.
Sedangkan dalam pertemuan rapat dengan APDESI, Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo menyampaikan jika rencana tersebut, pihak eksekutif akan meminta persetujuan DPRD terhadap pembayaran kekurangan insentif aparatur pemerintahan desa tahun 2022. Sedangkan persetujuan tersebut, mekanismenya harus diputuskan melalui rapat paripurna tentang perubahan APBD tahun 2023.
“Pemerintahan itu bukan perusahaan swasta atau perseroan terbatas semaunya pimpinan. Adapun terkait penataan atau perubahan anggaran di pemerintahan harus melalui mekanisme sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku,” tegas Ali Johan.
Ali Johan menambahkan terkait adanya Perubahan Peraturan Bupati (PERBUB) Nomor : 40 Tahun 2022 terkait mekanisme pembayaran insentif perangkat desa dan lembaga desa, pihak DPRD tidak mengetahuinya, karena tidak ada tembusan atau konsultasi dengan dewan. Artinya DPRD Lampung Timur tidak turut campur terkait PERBUB tersebut, itu pihak eksekutif yang memiliki wewenang karena bersifat keputusan Bupati bukan Peraturan Daerah (PERDA),” jelas Ali Johan.
Sementara berita sebelumnya di DemokrasiNews.co.id Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Lampung Timur, Gunawijaya menjelaskan, untuk tahun 2022 ini, insentif aparatur pemerintahan desa yakni perangkat desa dan lembaga desa yang telah dibayarkan baru dua triwulan.
Untuk Triwulan satu bulan Januari hingga Maret dibayarkan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor: 02 tahun 2022. Selanjutnya untuk Triwulan kedua terjadi perubahan dan pemberlakuan Perbub Nomor:40 tahun 2022. Akibatnya menimbulkan persoalan , sebab jumlah insentif yang diterima mengalami penurunan. Salah satu contohnya untuk insentif RT, turun dari Rp 490 ribu menjadi Rp 250 ribu perbulan. Menyikapi persoalan itu APDESI akan menggelar aksi unjukrasa pada hari Senin, 5 Desember 2022, namun rencana aksi tersebut batal, karena terjadi pertemuan rapat antara pengurus APDESI dengan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo dan jajaran, Sabtu 3 Desember 2022 di rumah Dinas Bupati.
Hasil dari pertemuan rapat tersebut, disepakati jika Pemkab Lampung Timur akan membayarkan selisih pembayaran sesuai Perbub Nomor: 02 tahun dan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo siap merevisi dan membatalkan Perbub Nomor: 40 tahun 2022 untuk insentif aparatur pemerintahan desa triwulan dua, Lampung tiga dan empat tahun 2022.
Adapun pembayarannya akan dilakukan pada triwulan satu tahun 2023 dengan perjanjian terhutang. Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo selanjutnya akan membayarkan kekurangan insentif tersebut, setelah mendapatkan persetujuan DPRD setempat,” jelas Gunawijaya yang juga Kades Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai. ( Red/Pri/Kemas )
Tim DemokrasiNews