• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Perubahan PERBUB Insentif Perangkat Desa, DPRD Lampung Timur Tidak Ada Tembusan

DemokrasiNews
05/12/2022
in Peristiwa, Desa, Opini, Politik, Zona Wakil Rakyat
Perubahan PERBUB Insentif Perangkat Desa, DPRD Lampung Timur Tidak Ada Tembusan

DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Menyikapi keluhan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( APDESI ) terkait kekurangan pembayaran Penghasilan Tetap ( Siltap ) dan Insentif untuk Perangkat Desa dan Lembaga Desa hingga bulan Desember 2022 belum juga dibayarkan oleh Pemkab Lampung Timur dan hasil rapat kemarin, Sabtu tanggal 03 Desember 2022, Bupati Dawam Raharjo berjanji akan membayarkannya pada Triwulan Pertama tahun 2023 mendatang, DPRD setempat mempertanyakan anggaran darimana, sebab APBD murni tahun 2023 sudah disahkan akhir bulan November 2023 kemarin.  

Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arif saat jumpa pers dengan media,Senin ( 05/12/2022 ) menyampaikan anggaran untuk membayarkan kekurangan bayar insentif perangkat desa dan lembaga desa aparatur tahun 2022 darimana sumber dananya.

”APBD tahun 2023 kan sudah disahkan, Senin 28 November 2022 lalu. Seluruh rencana kegiatan pada tahun  2023 sudah dianggarkan melalui APBD yang telah disahkan,” jelas Ali Johan. 

Perubahan PERBUB Insentif Perangkat Desa, DPRD Lampung Timur Tidak Ada Tembusan Perubahan PERBUB Insentif Perangkat Desa, DPRD Lampung Timur Tidak Ada Tembusan Perubahan PERBUB Insentif Perangkat Desa, DPRD Lampung Timur Tidak Ada Tembusan
Perubahan PERBUB Insentif Perangkat Desa, DPRD Lampung Timur Tidak Ada Tembusan

Sedangkan dalam pertemuan rapat dengan APDESI, Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo menyampaikan jika rencana tersebut, pihak eksekutif akan meminta persetujuan DPRD terhadap pembayaran kekurangan insentif aparatur pemerintahan desa tahun  2022. Sedangkan persetujuan tersebut, mekanismenya harus diputuskan melalui rapat paripurna tentang perubahan APBD tahun 2023. 

“Pemerintahan itu bukan perusahaan swasta atau perseroan terbatas semaunya pimpinan. Adapun terkait penataan atau perubahan anggaran di pemerintahan harus melalui mekanisme sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku,” tegas Ali Johan.

Perubahan PERBUB Insentif Perangkat Desa, DPRD Lampung Timur Tidak Ada Tembusan

Ali Johan menambahkan terkait adanya Perubahan Peraturan Bupati (PERBUB) Nomor : 40 Tahun 2022 terkait mekanisme pembayaran insentif perangkat desa dan lembaga desa, pihak DPRD tidak mengetahuinya, karena tidak ada tembusan atau konsultasi dengan dewan. Artinya DPRD Lampung Timur tidak turut campur terkait PERBUB tersebut, itu pihak eksekutif yang memiliki wewenang karena bersifat keputusan Bupati  bukan Peraturan Daerah (PERDA),” jelas Ali Johan. 

Sementara berita sebelumnya di DemokrasiNews.co.id Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Lampung Timur, Gunawijaya menjelaskan, untuk tahun 2022 ini, insentif aparatur pemerintahan desa yakni perangkat desa dan lembaga desa yang telah dibayarkan baru dua triwulan. 

Untuk Triwulan satu bulan Januari hingga Maret dibayarkan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor: 02 tahun 2022. Selanjutnya untuk Triwulan kedua terjadi perubahan dan pemberlakuan Perbub Nomor:40 tahun 2022. Akibatnya menimbulkan persoalan , sebab jumlah insentif yang diterima mengalami penurunan. Salah satu contohnya untuk insentif RT, turun dari Rp 490 ribu menjadi Rp 250 ribu perbulan. Menyikapi persoalan itu APDESI akan menggelar aksi unjukrasa pada hari Senin, 5 Desember 2022, namun rencana aksi tersebut batal, karena  terjadi pertemuan rapat antara pengurus APDESI dengan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo dan jajaran, Sabtu 3 Desember 2022 di rumah Dinas Bupati.

Hasil dari pertemuan rapat tersebut, disepakati jika Pemkab Lampung Timur akan membayarkan selisih pembayaran sesuai Perbub Nomor: 02 tahun dan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo siap merevisi dan membatalkan Perbub Nomor: 40 tahun 2022 untuk insentif aparatur pemerintahan desa triwulan dua, Lampung tiga dan empat tahun 2022.

Adapun pembayarannya akan dilakukan pada triwulan satu tahun 2023 dengan perjanjian terhutang. Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo selanjutnya akan membayarkan kekurangan insentif tersebut, setelah mendapatkan  persetujuan DPRD setempat,” jelas Gunawijaya yang juga Kades Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai. ( Red/Pri/Kemas )

Tim DemokrasiNews


Berita Terkini

Sekdakab Lampung Utara Pastikan Uji Kompetensi Jabatan Eselon II Digelar Paling Lambat Agustus 2026
Advertorial

Sekdakab Lampung Utara Pastikan Uji Kompetensi Jabatan Eselon II Digelar Paling Lambat Agustus 2026

DemokrasiNews
16/07/2026
Ratusan Petani Lampung Timur Gelar Mimbar Rakyat, Desak Dugaan Mafia Tanah 401 Hektare Diusut Tuntas
Peristiwa

Ratusan Petani Lampung Timur Gelar Mimbar Rakyat, Desak Dugaan Mafia Tanah 401 Hektare Diusut Tuntas

DemokrasiNews
15/07/2026
Dari Jembatan Kali Pasir, Wapres Gibran Dorong Percepatan Pembangunan Lampung Timur
Advertorial

Dari Jembatan Kali Pasir, Wapres Gibran Dorong Percepatan Pembangunan Lampung Timur

DemokrasiNews
15/07/2026
Kepercayaan Publik Tidak Dibangun oleh Narasi, Melainkan oleh Integritas Kebijakan
Opini

Kepercayaan Publik Tidak Dibangun oleh Narasi, Melainkan oleh Integritas Kebijakan

DemokrasiNews
15/07/2026
Polres Lampung Utara Rekonstruksi Kasus Curas Disertai Pembunuhan Mantan TKW, 35 Adegan Diperagakan
Hukum & Kriminal

Polres Lampung Utara Rekonstruksi Kasus Curas Disertai Pembunuhan Mantan TKW, 35 Adegan Diperagakan

DemokrasiNews
14/07/2026
Bukan Bentuk Protes, Gotong Royong Warga Bandar Agung Jadi Bukti Cinta Membangun Desa
Desa

Bukan Bentuk Protes, Gotong Royong Warga Bandar Agung Jadi Bukti Cinta Membangun Desa

DemokrasiNews
14/07/2026

Related News

Kepala Desa Otoriter, Serobot Tanah Warganya Bangun Jalan Desa Tanpa Musyawarah

Kepala Desa Otoriter, Serobot Tanah Warganya Bangun Jalan Desa Tanpa Musyawarah

19/05/2022
Menkes: Bantu para Tenaga Medis dengan Patuhi Protokol Kesehatan

Menkes: Bantu para Tenaga Medis dengan Patuhi Protokol Kesehatan

13/01/2021
Tinjau Pembangunan Tol Yogyakarta – Bawen Menteri Basuki Tegaskan 4 Pesan

Tinjau Pembangunan Tol Yogyakarta – Bawen Menteri Basuki Tegaskan 4 Pesan

15/08/2022

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/