DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Kasus mafia tanah milik Kwarda Pramuka Provinsi Lampung berada di Kecamatan Labuhan Ratu Lampung Timur berhasil di ungkap jajaran kepolisian Polres setempat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan pengungkapan kasus mafia tanah tersebut, berdasarkan data pihak kepolisian, yakni para tersangka nekat menjual tanah milik Kwarda Pramuka Lampung sejak tahun 2015 silam.
Modus para tersangka dengan mengakui jika tanah tersebut merupakan tanah adat, padahal tanah yang dijual itu salah satu aset Kwarda Pramuka Provinsi Lampung, seluas 17,8 hektar. Adapun dengan nilai kerugian mencapai 1,429 miliar rupiah,” jelas Pandra saat press rilis di Mapolres Lampung Timur, Rabu (23/11/2022).
Sementara Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, inisial para tersangka adalah HS (51), MJ (50), HM (64) warga Kecamatan Labuhan Ratu, dan IW (50) mantan Kepala Desa Sukadana Timur, Kecamatan Sukadana.
“Untuk HS, HM dan MJ berperan menjual tanah dan mengklaim tanah tersebut, merupakan tanah adat. Sedangkan, IW mantan Kepala Desa berperan meyakinkan pembeli jika tanah tersebut milik HS dan keluarga yang berasal dari tanah adat,” kata Zaky didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes EP Sihombing.
Kapolres menambahkan, selain mengamankan tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 12 bendel akta jual beli, beberapa lembar slip penyetoran uang dengan jumlah 1,79 milyar, dan satu lembar surat perjanjian sewa.
“Para tersangka dijerat pasal 263 Ayat (1) KUHPidana JO pasal 55 KUHPidana JO pasal 56 KUHPidana dan atau pasal 266 AYAT (1) KUHPidana JO pasal 55 KUHPidana JO pasal 56 KUHPidana dan atau pasal 385 ayat (le) KUHPidana JO pasal 55 KUHPidana JO pasal 56 KUHPidana tentang : pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dan atau penyerobotan tanah dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegas Zaky.
Sementara itu Wakil Gubernur Lampung Chusnunia mengatakan, akibat peristiwa kejahatan para mafia tanah tersebut, Kwarda Pramuka Provinsi Lampung, tidak dapat manfaatkan lahan tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih, atas kerja keras jajaran Kepolisian, telah berhasil mengungkap kasus kejahatan mafia tanah milik Kwarda Pramuka Provinsi Lampung, yang berada di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur,” ujar Chusnunia yang juga Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Lampung.
Sementara Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus mafia tanah di Lampung Timur merupakan komitmen Polri dalam menyelesaikan kasus- kasus tanah.
“Penanganan kasus tanah di Lampung Timur sejak tahun 2015 lalu, hasil kerja sama dan sinergitas antar lembaga akhirnya pemberkasan dinyatakan lengkap secara formil dan materil,” kata Reynold
Sebagai ucapan terima kasih, dan bentuk penghargaan atas terungkap kasus mafia tanah tersebut, Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Lampung, Chusnunia, menyerahkan 5 piagam penghargaan kepada Kapolda Lampung, Direskrimum Polda Lampung, Kapolres Lampung Timur, Kasat Reskrim, dan seorang Bintara Satuan Reskrim Polres Lampung Timur.( Tim/Rls )
Tim DemokrasiNews