• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, Juni 12, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Mantan Kades Ditetapkan Kasus Mafia Tanah.

DemokrasiNews
26/11/2022
in Hukum & Kriminal
Mantan Kades Ditetapkan Kasus Mafia Tanah.

DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Kasus mafia tanah milik Kwarda Pramuka Provinsi Lampung berada di Kecamatan Labuhan Ratu Lampung Timur berhasil di ungkap jajaran kepolisian Polres setempat.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan pengungkapan kasus mafia tanah tersebut, berdasarkan data pihak kepolisian, yakni para tersangka nekat menjual tanah milik Kwarda Pramuka Lampung sejak tahun 2015 silam.

Modus para tersangka dengan mengakui jika tanah tersebut merupakan tanah adat, padahal tanah yang dijual itu salah satu aset Kwarda Pramuka Provinsi Lampung, seluas 17,8 hektar. Adapun dengan nilai kerugian mencapai 1,429 miliar rupiah,” jelas Pandra saat press rilis di Mapolres Lampung Timur, Rabu (23/11/2022).

Mantan Kades Ditetapkan Kasus Mafia Tanah. Mantan Kades Ditetapkan Kasus Mafia Tanah. Mantan Kades Ditetapkan Kasus Mafia Tanah.

Sementara Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, inisial para tersangka adalah HS (51), MJ (50), HM (64) warga Kecamatan Labuhan Ratu, dan IW (50) mantan Kepala Desa Sukadana Timur, Kecamatan Sukadana.

“Untuk HS, HM dan MJ berperan menjual tanah dan mengklaim tanah tersebut, merupakan tanah adat. Sedangkan, IW mantan Kepala Desa berperan meyakinkan pembeli jika tanah tersebut milik HS dan keluarga yang berasal dari tanah adat,” kata Zaky didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes EP Sihombing.

Kapolres menambahkan, selain mengamankan tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 12 bendel akta jual beli, beberapa lembar slip penyetoran uang dengan jumlah 1,79 milyar, dan satu lembar surat perjanjian sewa. 

“Para tersangka dijerat pasal 263 Ayat (1) KUHPidana JO pasal 55 KUHPidana JO pasal 56 KUHPidana dan atau pasal 266 AYAT (1) KUHPidana JO pasal 55 KUHPidana JO pasal 56 KUHPidana dan atau pasal 385 ayat (le) KUHPidana JO pasal 55 KUHPidana JO pasal 56 KUHPidana tentang : pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dan atau penyerobotan tanah dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegas Zaky.

Mantan Kades Ditetapkan Kasus Mafia Tanah.

Sementara itu Wakil Gubernur Lampung Chusnunia mengatakan, akibat peristiwa kejahatan para mafia tanah tersebut, Kwarda Pramuka Provinsi Lampung, tidak dapat manfaatkan lahan tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih, atas kerja keras jajaran Kepolisian, telah berhasil mengungkap kasus kejahatan mafia tanah milik Kwarda Pramuka Provinsi Lampung, yang berada di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur,” ujar Chusnunia yang juga Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Lampung.

Sementara Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus mafia tanah di Lampung Timur merupakan komitmen Polri dalam menyelesaikan kasus- kasus tanah. 

“Penanganan kasus tanah di Lampung Timur sejak tahun 2015 lalu, hasil kerja sama dan sinergitas antar lembaga akhirnya pemberkasan dinyatakan lengkap secara formil dan materil,” kata Reynold

Sebagai ucapan terima kasih, dan bentuk penghargaan atas terungkap kasus mafia tanah tersebut, Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Lampung, Chusnunia, menyerahkan 5 piagam penghargaan kepada Kapolda Lampung, Direskrimum Polda Lampung, Kapolres Lampung Timur, Kasat Reskrim, dan seorang Bintara Satuan Reskrim Polres Lampung Timur.( Tim/Rls )

Tim DemokrasiNews


Berita Terkini

KPK Kembali Tetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai Tersangka, Kini Terkait Dugaan Suap Temuan Audit BPK
Hukum & Kriminal

KPK Kembali Tetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai Tersangka, Kini Terkait Dugaan Suap Temuan Audit BPK

DemokrasiNews
11/06/2026
Residivis Curanmor Babak Belur Dihajar Massa Usai Curi Motor Jamaah Salat Magrib di Pringsewu
Hukum & Kriminal

Residivis Curanmor Babak Belur Dihajar Massa Usai Curi Motor Jamaah Salat Magrib di Pringsewu

DemokrasiNews
11/06/2026
Heboh di Medsos, Video Begal di Lampung Timur Viral, Polisi Identifikasi Dua Pelaku
Hukum & Kriminal

Viral dan Dikecam Publik, Dua Terduga Begal Lampung Timur Akhirnya Menyerah ke Polisi

DemokrasiNews
10/06/2026
Prabowo Soroti Integritas Layanan Kesehatan, Minta Pengawasan Anggaran Diperketat
Nasional

Prabowo Soroti Integritas Layanan Kesehatan, Minta Pengawasan Anggaran Diperketat

DemokrasiNews
10/06/2026
Narkoba Masih Mengintai Lampung Timur, Satresnarkoba Ringkus 5 Orang dalam Operasi Malam
Hukum & Kriminal

Narkoba Masih Mengintai Lampung Timur, Satresnarkoba Ringkus 5 Orang dalam Operasi Malam

DemokrasiNews
10/06/2026
Polres Metro Tangerang Kota Ringkus 5 Pelaku Curanmor, Sita 6 Motor Hasil Kejahatan
Hukum & Kriminal

Polres Metro Tangerang Kota Ringkus 5 Pelaku Curanmor, Sita 6 Motor Hasil Kejahatan

DemokrasiNews
10/06/2026

Related News

Kepala Kantor BPN Tanggamus Musnahkan 109.327 Arsip

Kepala Kantor BPN Tanggamus Musnahkan 109.327 Arsip

03/09/2020
Tony – Antoni Resmi Terima Form B1.KWK Dari Partai GOLKAR

Tony – Antoni Resmi Terima Form B1.KWK Dari Partai GOLKAR

01/09/2020
Satgas Penanganan COVID-19 Akan Buka Tower 8 Wisma Atlet

Satgas Penanganan COVID-19 Akan Buka Tower 8 Wisma Atlet

26/09/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/