DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Kementerian Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ( PUPR ) melalui Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Lampung ( BBWS) dan Satuan Kerja Operasi dan Sumber Daya Air Mesuji Sekampung memberikan Program Percepatan Pemanfaatan Tata Guna Air Irigasi ( P3TGAI ) di Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur sebagai upaya peningkatan sistem pengairan guna menambah produksi padi di wilayah tersebut. Namun fakta dilapangan justru program tersebut dikerjakan asal jadi sehingga terkesan tidak adanya pengawasan dari pihak terkait.
AD Suroto Kepala Desa setempat menjelaskan, wilayahnya pada tahun 2022 ini mendapatkan satu paket Program Percepatan Pemanfaatan Tata Guna Air Irigasi ( P3TGAI ) kalau tidak salah senilai Rp195 juta. Adapun pekerjaan tersebut dikerjakan secara padat karya oleh para petani yang tergabung dalam Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
Adapun koordinat pembangunan tersebut, berada di Dusun Tiga dan Dusun Lima. Untuk Dusun Tiga P3A sebagai koordinator Wasis, sedangkan Dusun Lima P3A koordinatornya Terimo dan Jayik. Sementara terkait teknis pelaksanaannya diserahkan kepada pengurus P3A yang berketempatan sesuai petunjuk dari konsultan di lapangan. Untuk lebih jelasnya tanyakan langsung kepada koordinator P3A yang ada di lapangan,” jelas Kades Suroto.
Saat tim media DemokrasiNews.co.id menanyakan teknis pelaksanaannya kepada Wasis koordinator P3A Dusun Tiga menjelaskan, jika pembangunan tersebut dimulai sekitaran bulan Agustus 2022. Ia juga merinci tentang pekerjaannya tersebut, yakni panjang tersier 915 Meter dengan biaya Rp 195 juta. Adapun pola pengerjaannya pemberdayaan warga setempat, dengan upah harian Rp100. 000, sedangkan untuk upah tukang perhari Rp 120. 000,” jelas Wasis.
Wasis mengatakan, secara teknis pekerjaan ini sudah sangat bagus serta layak sudah sesuai prosedur atau Bestek dan diterima masyarakat. Sebab Program Percepatan Pemanfaatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Sumur Kucing sangat diharapkan para petani sebagai upaya peningkatan sistem pengairan sehingga dapat meningkatkan produksinya padi,” kata Wasis.
Selanjutnya tim media DemokrasiNews.co.id saat melakukan investigasi terkait kondisi bangunan tersebut, ada keterangan berbeda yang disampaikan seorang warga bernama Tukimin. Jika dalam pengerjaan tersebut, untuk upah kerja (HOK) Rp 80.000,- ongkos kuli dan Rp 100.000,- ongkos tukang. Terkait kondisi pekerjaan yang terkesan asal-asalan, ia tidak memahami karena hanya pekerja sesuai perintah mandor, “jelas Tukimin.
Sementara di areal pekerjaan tersebut, terdapat batu prasasti bertuliskan sebagai keterangan program proyek dengan pelaksanaan kegiatan : P3A Manunggal. Lokasi kegiatan di Rawa Keramat. Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti. Dengan Titik Kordinat 5• 35• 05• S 105• 46• 08• E. Jika dilihat secara langsung pekerjaan ini sangat menyedihkan karena terkesan dikerjakan asal-asalan.
Selayaknya Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) mengcroscek langsung ke lapangan melihat pekerjaan ini layak atau tidak. Jelas-jelas program ini diharapkan masyarakat khususnya para petani, namun dikerjakan asal-asalan dan belum tentu tahun depan mendapatkan program serupa. Dalam monitoring seharusnya pihak terkait mengevaluasi penerima program pada tingkat kelompok masyarakat yang menerima dana bantuan tersebut. Begitu juga dengan petugas PPNS selaku penyidik pegawai segera turun ke lokasi pekerjaan untuk memonitor pekerjaan. ( Bunyamin/Red )
Tim DemokrasiNews