DEMOKRASINEWS, Lampung Selatan – Penggagalan upaya penyelundupan satwa liar jenis burung kembali terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Karantina Pertanian Lampung berhasil menahan ratusan ekor burung berasal dari Jambi, Rabu kemarin (24/08/2022).
“Berbagai jenis burung tersebut yaitu cucak ijo 20 ekor, pleci 100 ekor, kolibri 50 ekor, penyet raja 5 ekor, cililin 9 ekor, ciblek 40 ekor, gelatik 40 ekor, poksai haji 40 ekor, poksai mantel 7 ekor, jalak kebo 120 ekor, kini 58 ekor, sirisiri 30 ekor, kepodang 40 ekor, cucak jenggot 6 ekor, brinji 4 ekor, cucak ranting 32 ekor, cucak biru 6 ekor, cucak mini 19 ekor dan srigunting 8 ekor, sehingga total 634 ekor,”ujar Akhir Santoso, Subkoordinator Karantina Hewan, Karantina Pertanian Lampung.
Akhir Santoso menjelaskan, satwa jenis burung tersebut, diangkut menggunakan bus antar provinsi.
Hasil keterangan yang diperoleh dari sopir bus, satwa burung rencananya akan dibawa menuju Tangerang tidak disertai dengan dokumen persyaratan dari daerah asal.
“Tentu perbuatan pelaku tersebut telah melanggar UU No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan karena Selain tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan juga tidak melaporkan ke Pejabat Karantina di pintu pengeluaran,”kata Akhir Santoso.
“Saat ini burung-burung tersebut, akan diserahterimakan kepada Petugas BKSDA Bengkulu SKW III Lampung untuk proses pelepasliaran,”pungkas Akhir. ( Rls Karantina PertanianLampung )