DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Lampung Timur berhasil mengamankan tiga orang warga diduga terlibat dalam kasus narkotika. Ketiga orang tersebut, berinisial SU (48 thn) warga Desa Bandar Agung Kecamatan Bandar Sribawono, RA (19 thn) dan NG (23 thn) warga Desa Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, Selasa (23/08/2022), menjelaskan para tersangka diringkus oleh Petugas Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, dilokasi yang berbeda. Untuk tersangka SU, diringkus dikawasan Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, dengan barang bukti 2 plastik klip, yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu.
Selanjutnya untuk tersangka RA dan NG, ditangkap diwilayah Desa Sribawono, Kecamatan Bandar Sribawono, dengan barang bukti plastik klip, yang berisi 11 butir Pil Hexymer. Para tersangka dan seluruh barang buktinya, kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(Rls/Hms Polres Lamtim)
Tim DemokrasiNews