DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Jajaran Kepolisian gabungan Polsek Pekalongan, Polsek Marga Tiga, dan Polres Lampung Timur akhirnya berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dugaan modis pembobol rumah kosong. Adapun pelaku tersebut, berinisial FY (26 tahun) warga Desa Gedung Dalem, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Pekalongan Iptu Yugo Laksono, menjelaskan, penangkapan pelaku yakni, pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 18.30 WIB team Tekab 308 Polsek Pekalongan di back up team Tekab 308 Polres Lampung Timur dan team Tekab 308 Polsek Marga Tiga melakukan penangkapan terhadap pelaku, pada saat melintas di jalan raya Ulu lijing, Desa Negeri Jemanten Kecamatan Marga Tiga. Pada saat itu pelaku langsung diberhentikan dan langsung dilakukan penangkapan tanpa ada perlawanan,” jelas Kapoksek.
Kapolsek mengatakan, adapun kronologis peristiwa tersebut, pelaku diduga melakukan aksi kejahatannya pada bulan April lalu, dengan cara merusak gembok pintu, saat korban sedang tidak berada di rumah,” ujar Iptu Yugo Laksono.
Pelaku dari rumah korban di wilayah Desa Ganti Mulyo, Kecamatan Pekalongan, berhasil menggasak satu unit Laptop, satu unit Henpond dan satu unit televisi LED dengan nilai kerugian mencapai 20 juta rupiah,” kata Yugo.
Untuk saat ini pelaku di amankan di Mapolsek Pekalongan guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. ( Rls Hms Polres Lamtim )
Tim DemokrasiNews