DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Satuan Reserse Kriminal Tekab 308 Polsek Pasir Sakti, Lampung Timur berhasil mengungkap kasus pencabulan dan mengamankan pelakunya. Pelaku tak lain merupakan ayah tiri korban. Korban dicabuli oleh pelaku sejak tahun 2020 saat usia 17 tahun dan korban merupakan seorang pelajar, saat ini hamil tujuh bulan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP. SI Marbun kepada media Senin(24/01/22) mengatakan, saat itu team Tekab 308 Polsek Pasir Sakti mendapatkan laporan informasi tentang adanya seorang pelaku pencabulan diamankan oleh warga. Pelaku kemudian diamankan oleh kepolisian ke Mapolsek Pasir Sakti, hari Jum’at tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 19:00 WIB. Pelaku inisialnya JG (62 thn) merupakan ayah tiri korban. Sedangkan korban inisialnya FJ (19 thn) seorang pelajar,” ungkap Kapolsek.
AKP SI Marbun menjelaskan modus pelaku dengan cara membohongi anak tirinya, bahwa korban akan tertimpa banyak musibah hingga meninggal dunia diumur 17 tahun jika tidak melakukan ritual bersama pelaku tak lain bapak tirinya tersebut. Pelaku berdalih bisa merubah nasib korban dengan cara melakukan ritual yaitu melakukan hubungan layaknya suami isteri bersama pelaku.
Karena korban merasa ketakutan, kemudian mengikuti ajakan pelaku untuk ritual bersama. Awal ritual korban diraba dibagian kaki, naik ke paha hingga terjadilah persetubuhan. Ritual dan persetubuhan tersebut, dilakukan secara rutin oleh pelaku dan terakhir dilakukan pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022. Akibat dari kejadian tersebut, menurut keterangan dari pihak medis korban mengalami kehamilan kurang lebih 7 (tujuh) bulan dan saat ini trauma mendalam. Pelaku melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya tersebut, sejak tahun 2020 lalu,” jelas Kapolsek.
Pihak kepolisian juga menerima barang bukti dari saksi korban dan pelapor untuk penyelidikan kasus pencabulan ini dengan mengumpulkan barang bukti berupa pakain korban, satu buah kasur lipat, satu saset obat kuat milik pelaku. Dalam kasus asusila ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal perlindungan anak karena saat melakukan pencabulan kirban masih usia 17 tahun. Untuk saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Pasir Sakti guna dimintai keterangan sebelum diserahkan ke Mapolres Lampung Timur. (Priyono)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post