DEMOKRASINEWS, Medan – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Polres Tapanuli Selatan ( Tapsel ) dan Polres Tapanuli Utara ( Taput ) berhasil menangkap dua orang pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nurhaida Simanjuntak (62 tshun). Kedua pelaku berinisial BST dan AP ditangkap dalam pelariannya, pada hari Selasa kemarin tanggal 2 Agustus 2022.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari penemuan jenazah korban di Jalan Lintas Aek Latong Lama – Padangsidempuan, Desa Marsada, Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan pada Minggu tanggal 24 Juli 2022 lalu.
“Dari temuan tersebut, tim gabungan teeus melakukan penyelidikan dan menemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban,” ungkapnya memberikan keterangan pers, di Mapolda Sumut, Jumat (5/08/2022).
Hadi menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian, keluarga dan CCTV di sepanjang jalan dari Tapanuli Utara hingga Kota Padang Sumbar, selama sembilan hari, kedua pelaku akhirnya dapat ditangkap.
Setelah proses penangkapan, kedua pelaku diketahui sebagai residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan serupa.
“Modusnya adalah melakukan tipu daya, meyakinkan korban seolah tersangka sudah mengenal baik dengan korban. Motif mereka adalah menguasai (mengambil) barang berharga milik korban,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Tapanuli Selatan ( Tapsel ) AKBP Roman Smaradhana Elhaj menerangkan, sebelum tewas dirampok, korban yang merupakan warga Sipoholon Taput itu baru pulang dari pesta di tempat kerabatnya hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022. Setelah itu oleh suaminya, korban diantar ke pasar untuk berbelanja.
“Namun setelah ditunggu-tunggu oleh keluarganya korban tidak kunjung pulang, sehingga oleh keluarga dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara. Tapi akhirnya korban ditemukan sudah meninggal dunia di wilayah Tapanuli Selatan,” terangnya.
Atas temuan ini, sambung Roman, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Polres Taput. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihaknya akhirnya dapat mengungkap alamat pelaku.
“Korban meninggal dunia dibekap karena meronta saat kalungnya berupa emas seberat 15 gram akan diambil kedua pelaku,” ujarnya.
Roman menambahkan, usai membuang jenazah korban, kedua tersangka lalu menjual kalung korban kepada seorang penadah berinisial I di Kota Padang. Dari hasil penjualan itu, masing-masing pelaku mendapatkan uang Rp3,5 juta.
“Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Rls Hms Polda Sumut)
Tim DemokrasiNews