DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Metro Jaya bersama Polda Lampung, Polresta Kota Bandarlampung, pada Sabtu siang ( 11/06/2022), kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka terkait ormas Khilafatul Muslimin di Kawasan Teluk Betung.
Penangkapan yang diikuti dengan penggeledahan kembali ruang Kantor Pusat Khilafatul Muslimin tersebut, dimulai sejak pukul 10.00 WIB, dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
Diperoleh informasi bahwa hasil penggeledahan, penyidik Ditreskrimum menemukan total 4 brangkas besi, tiga berukuran sedang dan satu berukuran besar berisi uang tunai dengan jumlah yang cukup fantastis yaitu lebih dari 2 Milyar Rupiah.
Selain Itu penyidik juga mendapati kembali dokumen – dokumen tertulis yang menunjukkan praktik penyebaran faham ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, selama ini pihak organisasi Khilafatul Muslimin mengklaim dirinya adalah organisasi masyarakat yang berlandaskan keagamaan serta sejalan dengan ideologi Pancasila. Namun belakangan pihak kepolisian mengungkapkan fakta berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, jika ormas Khilafatul Muslimin tersebut sangat bertolak belakang dengan Pancasila, bahkan mengajarkan kepada pengikutnya terkait pemahaman yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa keutuhan NKRI.
“ Adapun kedua tersangka yang diamankan berperan sebagai pelaksana operasional organisasi, dengan peran masing-masing turut membantu perbuatan pidana oleh tersangka utamanya yaitu Pimpinan Tertinggi Ormas Khilafatul Muslimin, dengan rekam jejak sebagai terpidana salah satunya turut serta kasus pengeboman Candi Borobudur pada tahun 1985 hingga menjalani hukum penjara” terang Hengki Haryadi.
Penangkapan dan penggeledahan ini dilakukan bersama TNI, Dan Forkopimda, tokoh agama di kawasan Teluk Betung Bandar Lampung.
Semua barang bukti yang diamankan selanjutnya akan dibawa ke Polda Matro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Hengki Haryadi.( Rls/Ags)
Tim DemokrasiNews