DEMOKRASINEWS, Surabaya – Bea Cukai Tanjung Perak mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 240/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai dengan melaksanakan hibah atas 1318 kg gula, 74 kg beras, dan 10 kg tepung kepada Yayasan Buddha Tzu Chi Surabaya.
Kegiatan serah terima barang secara simbolis disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Sodikin kepada Wakil Ketua Umum Yayasan Buddha Tzu Chi Surabaya pada Selasa kemarin 7 Juni 2022 di Auditorium KPPBC TMP Tanjung Perak.
Dalam sambutannya, perwakilan penerima hibah mengucapkan terima kasih kepada Bea Cukai Tanjung Perak atas hibah yang diberikan kepada Yayasan Buddha Tzu Chi Surabaya. Hibah ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Tanjung Perak dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam proses pengelolaan Barang Milik Negara, sebagai salah satu wujud nyata dalam mengoptimalkan dan menjaga aset negara agar BMN dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran. Dengan kegiatan hibah ini, menjadi bentuk kepedulian sosial dan kemanusiaan Bea Cukai Tanjung Perak dalam menjalin hubungan yang harmonis dan memberikan kemanfaatan kepada masyarakat secara luas. ( Rls Bea Cukai Tanjung Perak).
Tim DemokrasiNews