DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Melihatkondisi keuangan pemerintah Kabupaten Lampung Timur saat ini cukup memprihatinkan. Dari penelusuran serta beberapa keluhan atau informasi telah terjadi defisit keuangan melampaui ambang batas lebih dari sembilan persen.
Pernyataan tersebut, dibenarkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Timur Sukisminto Adji di dampingi Sekertarisnya kepada awak media di kantornya, Senin kemarin (06/06/2022).
Fakta lain dikuatkan dengan ketidak mampuannya Pemerintah Kabupaten Lampung Timur membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) dari bulan Oktober 2021 hingga Juni 2022 ini. Adapun kisarannya sekitar 3,5 Milyar Rupiah yang belum terbayarkan dan tidak bisa terjawab kapan tunggakan hutang tersebut akan di bayarkan.
“Kalau defisit itu masih berkisar empat persen masih cukup wajar. Namun kita sudah lebih dari sembilan persen fakta yang terjadi. Meski demikian karena hutang atau tunggakan, tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Lampung Timur kepada BPJS, harus dibayarkan,” jelas Kepala BPKAD.
Sementara Kepala BPJS Kabupaten Lampung Timur Imam Subekti kepada media saat dikonfirmasi membenarkan adanya tunggakan empat persen iuran BPJS, khususnya untuk Perangkat Desa Se-Kabupaten Lampung Timur, atau sekitar 3,5 milyar, tunggakan terhitung dari Triwulan IV tahun 2021, tunggakan pada Triwulan 1 dan Triwulan II tahun anggaran 2022.
“Benar ada sekitar 3,5 Milyar sampai dengan bulan Juni 2022 ini, Pemkab Lampung Timur belum membayar kepada BPJS Kesehatan. Dari data sementara Pemkab baru melakukan pembayaran satu persen, itupun potongan dari gaji para perangkat desa, sisanya ada empat persen selama sembilan bulan, sampai saat ini belum dibayarkan, “jawabnya melalui pesan Whatapps
” Kami pihak BPJS tetap ada kebijakan, apabila ada perangkat yang ingin menggunakan BPJS kesehatan tetap kita aktifkan,” kata Imam Subekti.
Sejak di berlakukanya Undang-Undang Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 Tahun 2015, tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Desa dan telah di ubah dengan PP nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP sebelumnya yaitu nomor 43 tahun 2014.
Dengan pertimbangan tersebut, pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sejak saat itu, Kepala Desa, Sekretaris Desa beserta perangkat Desa menerima gaji yang berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menganggarkan Penghasilan Tetap (Siltap) untuk Kepala Desa, Sekretaris dan Perangkat Desa, setiap Triwulanya mencapai Rp 23.484.060.000.
Maka daripada itu seluruh para perangkat desa diwajibkan menjadi peserta BPJS, dengan iuran tiap bulan sebesar 5 persen. Satu persen di potong langsung melalui Siltap, sementara sisanya empat persen di biayai oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.( Kms/Red)
Tim DemokrasiNews