• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Minggu, Agustus 2, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kantor Hukum Muda”i Yunus dan Rekan Berikan Layanan Gratis Korban Penganiayaan Anak Dibawah Umur

DemokrasiNews
31/05/2022
in Hukum & Kriminal
Kantor Hukum Muda”i Yunus dan Rekan Berikan Layanan Gratis Korban Penganiayaan Anak Dibawah Umur

DEMOKRASINEWS, Metro – Tiga pengacara PPKHI Lampung yang tergabung di kantor hukum Muda’i Yunus dan rekan memberikan pendampingan hukum secara gratis alias Pro Bono terhadap korban penganiayaan anak di bawah umur yang saat ini kasusnya tengah ditangani Polres  Metro.

Adv. Muda’i Yunus, SH, selaku Advocate Managing Partner, Kantor Hukum Muda’i Yunus dan rekan kepada awak media di Kantor Perwakilan Lampung di Jl.Tiram 3 No.89, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro usai penandatanganan surat kuasa,  Minggu sore (29/05/2022) mengungkapkan, selain dirinya sebagai penerima kuasa khusus dari Rakhmawati, 47 tahun, warga Jl. Sakura RT 11 RW 02 Kelurahan Metro, Keacamatan Metro Pusat selaku pelapor dan MRSW selaku korban penganiayaan, juga tercatat nama adv DR. Huzaini, SH, M.Sy dan Adv. Baryanti, SH,  juga sebagai relawan penerima kuasa.

Adv, Muda’I Yunus yang juga Pemimpin Redaksi News Indonesian yang berkedudukan Jakarta menjelaskan, ketiga advokat yang tergabung di Persatuan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Lampung itu akan memberikan pendampingan terhadap para klien seoptimal mungkin, mulai dari tingkat penyelidikan dan penyidikan di Polres, tingkat penuntutan di Kejari hingga proses persidangandi Pengadilan Negeri Metro.

Kantor Hukum Muda”i Yunus dan Rekan Berikan Layanan Gratis Korban Penganiayaan Anak Dibawah Umur Kantor Hukum Muda”i Yunus dan Rekan Berikan Layanan Gratis Korban Penganiayaan Anak Dibawah Umur Kantor Hukum Muda”i Yunus dan Rekan Berikan Layanan Gratis Korban Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Dalam kuasa khusus tertanggal 29 Mei 2022 itu, Muda’i Yunus menjelaskan, pihaknya bertindak atas nama pemberi kuasa diberikan hak untuk mewakili, mendampingi, mengurus atau membela kepentiingan kliennya selaku pelapor dan korban, atas perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana pasal 80 UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No, 1 tahun 2016, tentang perlindaungan anak menjadi UU tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana. 

Menyinggung perkara yang tengah ditanganinya, pengacara yang berkantor pusat di Jl. Kecapi Raya, No.36, Jagakarsa, Jakarta Selatan itu mengungkapkan, peristiwa yang menimpa santri ponpes Darul Ulya Metro Timur, itu terjadi pada 23  Mei 2022 yang lalu, sekira pukul 11.30 WIB, dimana peritiwa yang membuat korban babak belur dibagian muka bermula saat korban pulang dari sekolah.

Dijelaskan, korban bertemu tersangka Amsori, 29 tahun sekitar pukul 11.00 di persimpangan gang kerajinan 15 A Iringmulyo. Saat itu tersangka yang merupakan warga Kp.Indopan LK-11, Kelurahan Waylunik Bandar Lampung itu tengah mengendarai mobil Agya No Pol BE 1519 CQ berhenti dan minta tolong korban menunjukkan alamat  SMP Negeri I Metro untuk mengantarkan buku paket. Namun itu hanya sebuah modus, sebab sesampai di depan pintu gerbang  sekolah, tersangka hanya minta korban untuk memfoto dengan HP milik korban. 

Selanjutnya, tersangka memutar mobil dan melaju kearah Jl.AH Nasution. Persis di  depan kolam renang Palem Indah, terjadilan peristiwa penjambretan HP milik korban. Sadisnya, ketika korban mempertahankan, justru korban dianiaya pelaku hingga babak belur. Beruntung, saat itu korban mampu mengehntikan kendaraan yang dikemudikan tersangka dengan cara mengerim tangan lalu mengambil alih kemudi stir diikuti teriakan minta tolong. Walhasil penganiayaan  itu terhenti setelah seorang anggota polisi berhenti dan menolongnya sekaligus berhasil mengamankan  tersangka berikut mobil yang dikemudikannya.

“Kami sangat prihaatin atas peristiwa itu, maka tanpa syarat kami turun tangan dan siap menjadi lowyernya hingga  selesainya  proses litigasi. Untuk menjamin penerapan hukum yang adil, kami selaku advokat berkewajiban memberikan jasa hukum secara pro bono, sebagaimana ketentuan pasal 22 ayat 1, UU RI No. 18 tahun 2003” ujar Muda’I yang juga mantan wartawan senior Lampung Post di erat tahun 1990 dan Reporter Lampung TV era tahun 2006 itu. (Rls/Kiri/Musa) 

Tim DemokrasiNews


Berita Terkini

Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Milik Kakeknya yang Berstatus Kades, Buronan Curat di Lampung Utara Ditangkap di Jambi
Hukum & Kriminal

Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Milik Kakeknya yang Berstatus Kades, Buronan Curat di Lampung Utara Ditangkap di Jambi

DemokrasiNews
31/07/2026
Akademisi Soroti Pembayaran UPS ASN Terpidana Korupsi di Lampung Utara, Desak Audit Menyeluruh
Opini

Akademisi Soroti Pembayaran UPS ASN Terpidana Korupsi di Lampung Utara, Desak Audit Menyeluruh

DemokrasiNews
30/07/2026
Tiga Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap di Lampung Utara, Polisi Sita Sabu dan Sejumlah Barang Bukti
Hukum & Kriminal

Tiga Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap di Lampung Utara, Polisi Sita Sabu dan Sejumlah Barang Bukti

DemokrasiNews
29/07/2026
Tiga ASN Korupsi Gratifikasi di Lampung Utara Masih Terima 50 Persen Hak Kepegawaian, Pemkab: Tunggu Keputusan BKN
Hukum & Kriminal

Tiga ASN Korupsi Gratifikasi di Lampung Utara Masih Terima 50 Persen Hak Kepegawaian, Pemkab: Tunggu Keputusan BKN

DemokrasiNews
29/07/2026
PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris, Sengketa Berakhir Damai
Nasional

PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris, Sengketa Berakhir Damai

DemokrasiNews
28/07/2026
Viral! Ayah Kandung di Lampung Utara Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Sempat Dikepung Massa
Hukum & Kriminal

Viral! Ayah Kandung di Lampung Utara Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Sempat Dikepung Massa

DemokrasiNews
28/07/2026

Related News

Riana Sari Arinal Terima Penghargaan Wiyata Dharma Pratama dari Kemendikbud Ristek RI

Riana Sari Arinal Terima Penghargaan Wiyata Dharma Pratama dari Kemendikbud Ristek RI

07/04/2023
Edukasi Warganya, Pemkot Bandar Lampung Siap Kembangkan Metode Hidroponik

Edukasi Warganya, Pemkot Bandar Lampung Siap Kembangkan Metode Hidroponik

03/07/2021
PKG Resmi Diluncurkan, Warga Lampung Timur Kini Bisa Periksa Kesehatan Gratis

PKG Resmi Diluncurkan, Warga Lampung Timur Kini Bisa Periksa Kesehatan Gratis

26/02/2025

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/