DEMOKRASINEWS, Lampung Selatan – Karantina Pertanian Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) kembali gagalkan pengiriman 242 ekor burung tujuan Kebun Jeruk – Jakarta Barat, Jumat malam (11/02/2022). Dari keterangan sopir yang mengangkut, satwa tersebut berasal dari Jambi.
Kendaraan yang mengangkut berupa Bus Sinar Harapan dengan Nopol K 7085 QA tersebut, terjaring razia petugas gabungan pada Jum’at malam pukul 22.30 WIB. Burung yang dibawa kendaraan tersebut, dari jenis yang dilindungi dan tidak dilindungi.
Satwa tersebut, dikemas dalam lima buah box keranjang plastik warna putih dan dua buah kardus kecil dan 1 kardus sedang warna coklat. Burung tersebut, tanpa dilengkapi dokumen persyaratan dan tidak dilaporkan ke pejabat karantina.
Ratusan ekor burung tersebut diantaranya Kinoi/ Cicak daun sumatera ,Cuca Ijo mini / Cicak Daun Kecil, Burung Jalak kebo, Burung Kacamata / Pleci , Burung Prenjak Jawa, Burung Madu, Burung Kutilang Sutra, Burung Jinjing Batu,Burung Cabai bunga api dan Burung Kehicap Ranting.
“Burung-burung ini tidak dilengkapi dokumen persyaratan dan tidak dilaporkan kepada pejabat karantina di pintu pengeluaran. Berdasarkan UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pemilik telah melakukan pelanggaran terkait persyaratan perkarantinaan,” ujar Akhir Santoso, selaku Subkor Karantina Hewan.
“Ratusan burung ini kita tahan, dan selanjutnya akan kami serahterimakan ke pihak Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) dan dilepas liarkan secepatnya,” pungkasnya. ( Hms Karantina Pertanian Lampung )
Tim DemokrasiNews