DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Kepolisian Polsek Bandar Sribawono menggelar penyelesaian dugaan tindak pidana pencurian melalui Restorative Justice jalur perdamaian atau rembuk pekon ( mediasi).
Saat dikonfirmasi Kapolsek Bandar Sribhawono Iptu Suarman mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H membenarkan kejadian tersebut, Senin (27/12/2021).
“Iya benar, anggota kita Bhabinkamtibmas bersama aparat desa setempat, telah mengamankan tujuh orang di duga pelaku tindak pidana pencurian ringan dan membawa pelaku ke Polsek Bandar Sribawono, untuk dimintakan keterangannya.Adapun ketujuh pelaku tersebut, semuanya warga Lampung Selatan,” jelas Suarman.
Suarman menjelaskan, setelah dipertemukan dengan pelaku, justru korban memilih jalur damai dengan alasan barang yang dicuri hanya barang besi rongsokan sasis dan mesin sepeda motor,” jelasnya.
Korban juga tidak mau membuat laporan polisi, maka kasus tersebut di selesaikan melalui jalur rembuk pekon, atau restorative justice di laksanakan di Polsek Bandar Sribawono, pada tanggal 23 Desember 2021.
Adapun kejadian tersebut, berawal dari tujuh orang diduga pelaku pelaku pencurian di serahkan oleh masyarakat dan anggota Bhabinkamtibmas ke Polsek Sribawono dan informasi tersebut, sempat viral di media sosial instagram beberapa hari lalu.
Menindak lanjuti kejadian tersebut, anggota Polsek Sribawono kemudian berusaha mencari korbannya. Anggota Polsek Sribawono kemudian membawa korban ke Mapolsek untuk diminta keterangan agar korban membuatkan laporan resmi kepada polisi terkait kejadian tersebut. Akan tetapi korban tidak bersedia membuat laporan polisi dan memilih jalur perdamaian dengan ke tujuh orang pelaku,” pungkas Suarman.( Rls Hms Polres Lamtim )
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post