DEMOKRASINEWS, Magetan Jawa Timur 23 April 2026 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno (SN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penetapan ini berkaitan dengan program pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2020–2024. Suratno tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digelandang penyidik. Dalam momen tersebut, ia tidak mampu menahan air mata ketika menuju mobil tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa Suratno tidak sendirian dalam perkara ini. Penyidik turut menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, sehingga total tersangka berjumlah enam orang.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup,” ujar Sabrul dalam konferensi pers, Kamis sore (23/4/2026).
Adapun lima tersangka lain terdiri dari dua anggota DPRD Kabupaten Magetan berinisial JML dan JMT, serta tiga pihak pendamping berinisial AN, TH, dan ST.
Menurut Sabrul, kasus ini bermula dari alokasi dana hibah pokir DPRD selama periode empat tahun terakhir. Dari total anggaran yang direkomendasikan sebesar Rp 335,8 miliar, realisasi penyaluran mencapai Rp 242,9 miliar melalui 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kepentingan 45 anggota DPRD.

Namun, dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sistematis.
“Dari hasil penyelidikan terhadap 24 kelompok kegiatan, ditemukan fakta adanya praktik penguasaan seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan,” jelas Sabrul.
Dalam penanganan perkara ini, Kejari Magetan telah memeriksa sedikitnya 35 saksi. Selain itu, penyidik juga menyita berbagai barang bukti, antara lain 788 bundel dokumen terkait dana hibah serta 12 barang bukti elektronik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang terkumpul, penyidik kemudian meningkatkan status enam orang saksi menjadi tersangka.
Saat ini, Suratno bersama lima tersangka lainnya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Magetan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus pukulan terhadap kredibilitas lembaga legislatif di daerah, khususnya terkait pengelolaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara.( Red/Prie/Sn/Magetan Viral )











