DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 17 tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kecamatan Gunung Sugih,Jum’at (18 s/d 20 Juni 2021).
Hadir dalam acara sosialisasi peraturan daerah ini Sumartono Ketua DPRD Lampung Tengah, Penyuluh Pertanian, Petani Pemakai Air (P3A), Kepala Kampung Kecamatan Seputih Jaya Theni Pandra, Tokoh Masyarakat, Anggota Kelompok Wanita Tani (KWT) Kecamatan Gunung Sugih, Kelompok Tani serta undangan lainya.
Dalam paparan sosialisasinya Mingrum Gumay mengingatkan, lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran serta kesejahteraan rakyat.
Meningkatnya pertambahan penduduk dan perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah menjadi ancaman daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan.
Mingrum Gumay menyampaikan tujuan sosialisasi Perda ini untuk memberikan wawasan dan pengetahuan tentang perlindungan lahan pertanian serta pemanfaatan sumberdaya pertanian yang berkelanjutan di Provinsi Lampung.
Optimalisasi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah daerah meliputi intensitas, ekstensifikasi, disversifikasi serta rehabilitasi terhadap lahan pertanian pangan.
Terkait bidang pengawasan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota pengawasan lahan pertanian meliputi perencanaan dan penetapan, pemanfaatan, pembinaan dan pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Upaya lainya dalam bidang perlindungan dan pemberdayaan petani, kelompok petani, koperasi petani serta asosiasi petani yang dilakukan pemerintah untuk menjamin harga komoditi yang menguntungkan, memperoleh sarana prasarana produksi, pemasaran hasil pertanian pokok.
Selanjutnya mengutamaan hasil pertanian pangan lokal untuk memenuhi kebutuhan pangan daerah dan mendukung pangan nasional, kompensasi akibat gagal panen serta asuranai pertanian.
Mingrum juga menghimbau kepada masyarakat baik secara perorangan maupun kelompok agar dapat berperan serta dalam perlindungan kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi lahan pertanian.
Berbicara terkait sanksi dan ketentuan pidana yang terkandung dalam perda tersebut yakni terkait alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan pengembalian keadaan lahan pertanian ke kondisi awal serta keadaan semula berupa sanksi pidana.
Diakhir paparan Mingrum menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjalankan Protokol Kesehatan dalam melakukan aktivitas keseharian guna menjaga dan menekan penularan Covid-19. (TIM)
Red DemokrasiNews











