DEMOKRASINEWS, Medan Sumut – Polda Sumatera Utara mengambil alih penangganan kasus penganiayaan seorang anak dibawah umur di halaman minimarket Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial ini ditarik ke Polda Sumatera Utara. “Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini ditarik penangannya oleh Ditreskrimum Polda,” sebut Hadi didampingi Direskrimum Kombes Pol Tatan Dorsan Atmaja, Senin petang (27/12/2021).
Ia menegaskan, Polrestabes Medan telah responsif menindaklanjuti tentang keresahan yang berkembang sesaat setelah kejadian tersebut beredar di jejaring sosial. Tidak kurang dari 24 jam Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku di salah satu cafe di Kota Medan kemudian membawanya untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kurang dari 24 jam Tim yang bekerja berhasil mengamankan pelaku, ini harus kita apresiasi karena begitu responsifnya Tim opsnal bertindak,” kata Kabid Humas.
Mantan Kapolres Biak Papua ini mengatakan, Polda Sumut akan berkerja secara profesional untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan mempersilahkan masyarakat mengawasi proses lanjut perkaranya.
“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Percayakan kepada kami untuk memproses dan mendalami penanganan perkara tersebut dengan profesional serta seadil-adilnya. Silahkan masyarakat mengawasi kerja para penyidik kami,” jelas Kabid Humas.
Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara Nurlela, yang hadir dalam konfrensi pers mengatakan, pihaknya memiliki tugas untuk melindungi anak sesuai UU No 35 tahun 2012. “Anak harus kita lindungi, perlakuan anak itu ada sesuai regulasi tersebut,” kata dia.
Ia juga mengaku pihaknya juga memiliki tanggungjawab terhadap penanganan korban penganiayaan itu. “Kami memiliki rumah aman untuk sementara, kami juga punya selter jadi disini tugas kami adalah melindungi anak,” terangnya.
Diketahui, Polrestabes Medan akhirnya mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pengendara mobil mewah terhadap seorang anak dibawah umur yang terjadi di parkiran minimarket yang sempat viral di media sosial (medsos) Facebook (FB) beberapa hari lalu.
Kapolrestabes Medan mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 16 Desember 2021 ketika pelaku dengan mengendarai mobil Toyota Prado BK 995 warna hitam datang ke salah satu minimarket lalu menyenggol sepeda motor korban.
“Peristiwa tersebut diketahui masyarakat setelah rekaman CCTV viral di media sosial,” jelasnya.( Devisi Hms Polda Sumut )
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post