DEMOKRASINEWS, Labuhanbatu Medan – Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati,SH menyampaikan hasil kerja Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu selama sepekan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan tersangka 6 Orang dan barang bukti sabu berat total 100,80 Gram.
Adapun ke enam orang tersangka yaitu BDS als Boby 24 tahun ditangkap hari Selasa 30 November 2021 sekira pkl 17.00 WIB di Jln WR Supratman Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu dengan barang bukti 6,20 Gram. Selanjutnya dikembangkan dan berhasil menangkap AAN Als Arman 25 tahun bersama WTS als Topan 23 tahun keduanya ditangkap hari Selasa tanggal 30 Nopember 2021 sekira pukul 21.00 WIB di Jl Ahmad Yani Rantau Prapat dan dari kedua tersangka ini disita sabu seberat 60,18 Gram.
Adapun WTS als Topan adalah Adek kandung dari Boby. Selanjutnya dari penangkapan tersangka Arman dan Topan dikembangkan ke Gunung Tua Desa Bajak, Kecamatan Portibi Kabupaten Palas pada hari Rabu tgl 01 Desember 2021 sekira pkl 05.00 WIB berhasil menangkap seorang tersangka berinisial SH als Sutan 26 tahun. Peran tersangka Sutan adalah penghubung dengan jaringan yang ada diluar Kota Rantau Prapat. Menurut ke empat tersangka ini terobsesi mengedarkan sabu karena tergiur dengan sepak terjang Man Batak.
Seorang pelaku pengedar sabu-sabu di Desa Perlabian Kampung Rakyat pada hari Rabu tgl 01 Desember 2021 sekira pukul 10.30 WIB berinisial DP als Dimas 21 tahun berhasil ditangkap dengan barang bukti narkotika sabu 28,42 Gram.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 sekira pkl 18.20 WIB dari Labura seorang IRT berhasil ditangkap berinisial SN alias Ningsih 44 tahun. Tersangka ditangkap di Jalan Perkebunan PT Smart Padang Halaban saat mengendarai sepeda motornya Yamaha Vision Merah. Setelah dilakukan penyelidikan secara under cover buy dan dari tersangka Ningsih disita sabu seberat 6,10 Gram. Adapun tersangka ini adalah suaminya saat ini sedang berada dia Lapas, dengan kasus narkotika dan alasannya terlibat narkoba karena himpitan ekonomi.
Ke enam tersangka akan dikenakan pasal 114 Sub 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Devisi Hms Polda Sumut)
Tim DemokrasiNews