DEMOKRASINEWS, Pesawaran – Dewi Wahyuni (54) Janda paruh baya, Yang Sempat diberitakan terusir dari rumah mendiang suaminya berencana mengajukan gugatan penetapan hak waris atas kepemilikan rumah yang saat ini dikuasai keluarga mantan suaminya
Kepada Wartawan, Sabtu (26/12/2020), warga Desa Taman Sari, Gedong Tataan, Pesawaran ini mengungkapkan, Dirinya Akan melakukan upaya hukum berupa gugatan ke pengadilan agama Gedong Tataan Karena merasa berhak atas rumah yang puluhan tahun ditempati dirinya dan suami yang kini telah meninggal dunia
“Saya akan gugat ke pengadilan mas, biar sama – sama jelas siapa yang paling berhak atas rumah itu, saya puluhan tahun membangun rumah itu bersama almarhum suami dan saat dia udah meninggal masa iya saya juga harus terlunta -lunta ” ungkapnya
Dewi yang kini harus menumpang di rumah orang tuanya, mengatakan, dirinya mempunyai andil yang sangat besar dalam membangun rumah tersebut karena menurutnya saat masih bersama almarhum suaminya dia yang menjadi tulang punggung
“Saya dulu nya pengusaha jadi bukan cuma seorang ibu rumah tangga jadi hasil kerja saya itu yang saya bangunin di rumah itu, hanya saja sertifikat nya memang nama suami ” ungkap nya
Dewi menceritakan , saat ini dirinya mengalami sakit diabetes sehingga sudah tidak bisa beraktivitas seperti biasa nya bahkan untuk makan dirinya dibantu oleh adik – adiknya
“Saya ini udah empat belas tahun sakit diabetes mas, makanya badan saya kurus begini,jadi segala uang tabungan juga udah habis buat berobat dan untuk bekerja udah nggak kuat fisik nya, makanya saya kebutuhan hidup sehari hari dibantu adik- adik saya” kata Dewi
Lebih lanjut Dewi mengungkapkan dirinya memohon dukungan kepada semua pihak agar hak yang kini Ia perjuangkan bisa kembali menjadi miliknya dan permasalahan yang sedang dialaminya bisa segera ada solusi
Pewarta : Andi
Editor : Roy Choiri