DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Tiga Pelaku pencabulan ditangkap Polsek Punggur. Ketiga pelaku berinisial AP Als Dika (21 tahun ), FF Als Fani Cepot (20 tahun), serta SR Als Udin (20 tahun) semuanya warga Kampung Kota Gajah Timur, Kecamatan Kota Gajah Lampung Tengah. Ketiga pelaku ditangkap dirumahnya, pada Rabu (13/10/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolsek Punggur Iptu Mualimin mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I.K, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Bunga warga Seputih Raman Lampung Tengah yang menjadi Korban kebejatan para pelaku. Peristiwa tersebut, terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2021 pada malam sekitar pukul 22:00 Wib di seputaran pasar Kota Gajah Lampung Tengah.
Akibat dari kejadian tersebut, korban Bunga saat ini hamil lima bulan. Dengan diantar kakeknya korban melaporankan perbuatan para pelaku ke Polsek Punggur pada tanggal 06 Oktober 2021, dikarenakan kedua orang tuanya kerja di Batam,” kata Mualimin.
Kapolsek menjelaskan, setelah menerima laporan dan memeriksa saksi serta mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban yang dipakai saat kejadian. Yakni satu helai baju kaos panjang warna putih hitam motif garis – garis, bra warna hijau polos, celana panjang jenis levis warna hitam, celana dalam warna pink polos serta jilbab warna hijau polos kita jadikan barang bukti.
Atas dasar laporan korban tersebut pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan para pelaku. Ketiga orang pelaku berinisial AP Als Dika, FF Als Fani Cepot, SR Als Udin, sedangkan pelaku lain masih dalam pengejaran petugas,” jelas Kapolsek.
Adapun kronologis peristiwa pencabulan tersebut, bermula ketika pelaku Adi Als petot, Fani, Ferdi dan Udin sedang minum – minuman tuak di steam motor dekat warung bakso di Kampung Kotagajah. Kemudian datang pelaku Renaldi (DPO) bersama korban Bunga. Selanjutnya para pelaku berbincang kemudian memaksa korban Bunga untuk minum satu gelas miras hingga habis.
Melihat Bunga diberikan minuman satu gelas miras belum ada reaksi, kemudian para pelaku kembali memaksa korban meminum segelas lagi miras hingga kepalanya pusing. Para pelaku bersama korban selanjutnya pindah ke warung kosong dan menegak minuman keras jenis tuak.
Tidak lama kemudian korban Bunga diajak seorang pelaku bernama Renaldi ke dalam warung. Kemudian korban dipaksa pelaku membuka seluruh pakain. Pelaku Renaldi langsung menyetubuhi korban dan setelah selesai pelaku Renaldi kemudian keluar dari dalam warung. Selanjutnya korban Bunga disetubuhi secara bergiliran oleh pelaku lainnya yakni Dika, Udin, Fani, Adi, Ferdi. Setelah selesai korban bunga diantar pulang.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kita kenakan dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No.35 thn 2014 tentangg perubahan atas UU No.23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman Minimal 5 Maksimal 15 tahun Penjara. Untuk proses penyidikan selanjutnya ketiga pelaku kita serahkan ke Unit PPA Polres Lampung Tengah,” jelas Iptu Mualimin.(*)
Pewarta Fahmi
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post