DEMOKRASINEWS : Jakarta – Satuan Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus menelusuri adanya dugaan penerimaan suap ( Grativikasi ) terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Jaksa Pinangki saat ini sudah ditetapkan berstatus tersangka oleh Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, pada Rabu (12/8/2020) mengatakan,” Untuk sementara jumlahnya masih dalam proses penyidikan. Apa yang didapat dari hasil pemeriksaan awal atau LHP yang dilakukan pengawasan masih dilakukan cross check atau penyidikan serta pendalaman berapa sebenarnya jumlah yang diterima PSM ,” jelas Hari.
Dari informasi yang diterima Hari Setiyono sebelumnya, menyebutkan dugaan penerimaan suap sekitar USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar tersebut, angkanya itu masih berupa dugaan.
“Sementara informasi yang beredar di media serta hasil pemeriksaan diduga mencapai sekitar USD 500 ribu. Kalau nilai tersebut jika dirupiahkan kira-kira mencapai Rp 7 miliar. Temen- temen media silahkan dihitung karena fluktuasi nilai dolar kita tidak bisa pastikan, tetapi dugaannya sekitar USD 500 ribu,” kata Hari.
Diberitakan sebelumnya, Pinangki ditetapkan sebagai tersangka ada kaitannya dengan penerimaan hadiah suap atau janji terkait kasus Djoko Tjandra. Kasus ini ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejagung.
Pinangki langsung ditangkap pada Selasa malam (11/08/2020) dan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Hari Setiyono menyatakan,nantinya PSM akan dipindahkan ke Rutan Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Hasil penyelidikan berkesimpulan dan berdasarkan bukti yang diperoleh, telah cukup kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, sehingga PSM (Pinangki Sirna Malasari) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hari Setiyono (*)
Tim Redaksi DemokrasiNews











