DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Jajaran Polres Lampung Timur melalui Satuan Reserse Kriminal Tim Anti Bandit (TEKAB 308) yakni Polsek Labuhan Maringgai dan Pasir Sakti berhasil mengungkap serta menangkap pelaku tindak pencurian.
Dari jajaran Polsek Labuhan Maringgai, Kompol Suherman Kapolsek setempat Rabu (06/10/2021) mengatakan, anggotanya berhasil menangkap dua pelaku pencurian berinisial AR (32 tahun) dan TA (21 tahun) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Berdasarkan data pihak Kepolisian, dua pelaku diduga terlibat dalam aksi pencurian mesin sibel penyedot air dengan nilai kerugian korban mencapai Rp 6,5 juta.
Kejahatan kedua pelaku dengan cara merusak pintu pagar, kemudian masuk dan mengambil mesin sibel tersebut, berada di dalam gudang tambak milik korban. Peristiwa tersebut, terjadi pada Minggu tanggal 03 Oktober 2021 sekira pukul 23:00 Wib. Peristiwa terjadi di gudang tambak Desa Karya Makmur.
Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Maringgai, yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua pelaku, sekaligus membekuk pelakunya tanpa perlawanan. Kedua pelaku bergasil ditangkap pada hari Rabu dinihari sekitar pukul 00:15 Wib di Desa Karya Makmur.
Selain menangkap pelakunya, Polisi juga telah mengamankan mesin sibel pompa air, sepeda motor, dan pakaian, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut,”jelas Kapolsek Labuhan Maringgai mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution.
Selanjutnya dari Satuan Reserse Kriminal TEKAB 308 Polsek Pasir Sakti berhasil menangkap seorang pelaku Curanmor. Petugas Kepolisian terpaksa menembak roboh pelaku pencurian karena nekat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Kapolsek Pasir Sakti AKP SI Marbun, pada Kamis (07/10/2021), menjelaskan, inisial pelaku AI (24 tahun) warga Kecamatan Jabung.
Pelaku terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor merk Yamaha Mio dengan nomor polisi A 3714 NT, pada awal September 2021 lalu, di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti.
Kemudian pada awal bulan Februari 2021 lalu, pelaku juga mengakui terlibat aksi pembobolan Counter HP, dan berhasil menggasak 30 unit Telepon Genggam, dan uang tunai Rp 500 ribu.
Dari pengembangan pemeriksaan, pelaku juga terlibat lima kali aksi kejahatan di wilayah hukum Polsek Waway Karya, dan satu kali di wilayah hukum Polsek Bandar Sribawono.
Pelaku spesialis tindak pidana pencurian ini, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya, karena nekat melawan petugas dan berupaya melarikan diri saat akan diringkus oleh Tim Gabungan dari Polsek Pasir Sakti, Bandar Sribawono, Mataram Baru, dan Polres Lampung Timur.
Dari tangan pelaku, Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio, Telepon Genggam dan Jaket,” jelas Kapolsek Pasir Sakti mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution.(**)
Pewarta Anwarudin
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post