DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Kementerian Agama Republik Indonesia ( Kemenag RI ) bersama UMKM menggelar kegiatan Knowledge Sharing layanan sertifikasi halal Self Declare Akselerasi 10 juta produk bersertifikat halal dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional bertempat di aula hotel BBC Lampung Tengah Jum’at ( 14/10/2022 ).
Kegiatan Knowledge Sharing layanan sertifikasi halal Self Declare akselerasi 10 juta produk bersertifikat halal dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional ini hadir I Komang Koheri anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan juga sebagai pengisi materi. Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Kantor Agama Kabupaten Lampung Tengah Farid Wajedi, Satgas pangan untuk prodak halal Dra Hj Muliawati dan para peserta diikuti oleh pelaku UMKM dari Kabupaten Lampung Tengah.

I Komang Koheri menjelaskan tujuan dari kegiatan Knowledge Sharing layanan sertifikasi halal Self Declare akselerasi 10 juta produk bersertifikat halal dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional ini agar pelaku UMKM dapat memahami dalam pembuatan izin produk halal. Adapun dalam mengurus izin produk halal ini para pelaku UMKM tidak dipungut biaya atau gratis. Maka daripada itu kepada para pelaku UMKM untuk mendaftarkan prodak izin halal karena ini tidak ada biayanya.
I Komang Koheri mengatakan, sesuai UUD 1945, negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum. Sebab saat ini produk industri dan pangan dunia tidak menerapkan sertifikasi halal dalam menghadapi perdagangan bebas tingkat regional dan global, Indonesia saat ini dibanjiri yang mengandung unsur membahayakan. Maka daripada itu betapa mendesaknya persoalan halal-haram dalam rantai produksi dari pelaku usaha sampai ditangan konsumen dan selanjutnya dikonsumsi konsumen, dimana terdapat peran pihak perantara seperti distributor, subdistributor, grosir maupun pengecer sebelum sampai ditangan konsumen akhir. Pemberlakuan UUJPH bertujuan agar pihak konsumen ( masyarakat luas ) mendapatkan kepastian hukum terhadap produk makanan dan barang kosumsi lainnya,” jelas Komang.

Komang Koheri menambahkan, dengan Jaminan Produk Halal ( JPH) memastikan bagi konsumen ( masyarakat luas) bahwa produk yang sampai ditangan mereka adalah dari hal-hal yang membahayakan dan juga layak untuk dikonsumsi serta digunakan. Sertifikat halal menjadi landasan serta perlindungan konsumen sebagai pemakai sebuah produk. Selanjutnya untuk pelaku usaha hadirnya UUJPH memberikan panduan bagaimana mengolah, memproses, memproduksi dan memasarkan produk kepada masyarakat konsumen serta bagaimana membuat informasi produk halal kepada konsumen. Adapun jaminan produk halal untuk setiap produk juga dapat memberikan manfaat bagi perusahaan, mengingat produk yang bersertifikat halal akan dipilih dan digemari konsumen sehingga dapat meningkatkan penjualan. Hal ini bukan saja dinikmati kaum muslim tetapi masyarakat non muslim, karena non muslim beranggapan bahwa produk halal terbukti berkwalitas dan sangat baik untuk kesehatan tubuh manusia, ” pungkas Komang Koheri mengakhiri sesi materinya. ( Dede.S )
Tim DemokrasiNews











