• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Senin, Juni 15, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

KRYD Polres Lampung Utara Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Lima Tersangka Diamankan

DemokrasiNews
01/06/2026
in Hukum & Kriminal
KRYD Polres Lampung Utara Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Lima Tersangka Diamankan

DEMOKRASINEWS, Lampung Utara, 1 Juni 2026 – Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar jajaran Polres Lampung Utara kembali membuahkan hasil. Dalam kurun waktu sepekan, aparat kepolisian berhasil mengungkap tiga kasus kriminal yang meresahkan masyarakat dengan mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dan pencurian dengan kekerasan.

Pengungkapan tersebut disampaikan Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis, dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Utara, Senin (1/6/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah, Kapolsek Abung Selatan AKP Mahbub Junaidi, dan Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati.

“Kegiatan KRYD Polres Lampung Utara berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan yang menjadi atensi pimpinan dengan menangkap lima orang pelaku,” ujar Kompol Yohanis.

KRYD Polres Lampung Utara Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Lima Tersangka Diamankan KRYD Polres Lampung Utara Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Lima Tersangka Diamankan KRYD Polres Lampung Utara Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Lima Tersangka Diamankan
KRYD Polres Lampung Utara Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Lima Tersangka Diamankan

Kasus pertama merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Abung Selatan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial FA, MA, dan MF.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga memanfaatkan situasi saat korban meninggalkan rumah untuk melaksanakan salat Subuh. Ketika korban kembali sekitar pukul 05.30 WIB, pintu belakang rumah telah terbuka dan sejumlah barang berharga hilang.

“Barang yang dicuri berupa satu tabung gas 3 kilogram, satu unit telepon genggam Oppo A16, serta uang tunai sebesar Rp5 juta. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp7,7 juta,” jelas Kompol Yohanis.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, pelaku diduga masuk dan keluar melalui pintu belakang rumah yang tidak terpantau penghuni.

Kasus kedua yang berhasil diungkap adalah percobaan pencurian kayu jati milik warga di Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AS yang diduga menebang pohon jati milik korban hingga menjadi enam potongan dengan panjang sekitar dua meter.

Kapolsek Abung Selatan AKP Mahbub Junaidi menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban menerima informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di kebunnya. Saat dilakukan pengecekan, pohon jati miliknya telah roboh dan terpotong-potong.

“Meski kayu hasil tebangan belum sempat dibawa keluar lokasi, korban tetap mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta,” kata AKP Mahbub Junaidi.

Sementara itu, kasus ketiga menjadi perhatian khusus aparat kepolisian. Seorang pria berinisial RP ditangkap atas dugaan pencurian dengan kekerasan setelah membawa kabur sepeda motor milik seorang perempuan bernama Heni Meliriani.

Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jembatan Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi.

“Saat kejadian, pelaku membonceng korban bersama keponakannya yang masih berusia lima tahun. Di tengah perjalanan, korban dan anak tersebut diturunkan secara paksa sebelum pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban,” ungkap AKP Riki.

Korban sempat berusaha mempertahankan kendaraannya dengan memegang jaket pelaku dan bagian belakang sepeda motor. Namun, upaya tersebut membuat korban terseret sejauh kurang lebih 15 meter hingga terjatuh ke badan jalan. Pelaku kemudian melarikan diri bersama kendaraan korban.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pelaku berhasil ditangkap. Hasil pendalaman mengungkap bahwa RP merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada 2020 dan pernah menjalani hukuman selama dua tahun enam bulan di Rutan Kotabumi.

Selain itu, pada 2024 yang bersangkutan kembali menjalani hukuman dalam perkara penggelapan selama dua tahun empat bulan di Rutan Way Kanan. Saat ini, pelaku juga masih tercatat dalam laporan polisi lain terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan pada April 2026 di Polres Lampung Utara.

Dari pengungkapan ketiga kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam potong kayu jati, kartu SIM milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru silver, serta jaket merah yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Para tersangka pencurian dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka pencurian dengan kekerasan juga terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun,” tegas Kompol Yohanis.

Polres Lampung Utara menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan preventif maupun penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.(Red/Ipul/JM)


Berita Terkini

Aksi Heroik Pasutri Bantu Korban Curas di Jalintim Berbuah Penghargaan, Kapolres Lampung Timur Beri Apresiasi Khusus
Advertorial

Aksi Heroik Pasutri Bantu Korban Curas di Jalintim Berbuah Penghargaan, Kapolres Lampung Timur Beri Apresiasi Khusus

DemokrasiNews
15/06/2026
Polda Lampung Tangkap Pasutri Terduga Penggelapan 19 Ton Kopi Senilai Rp1,3 Miliar di Jawa Tengah
Hukum & Kriminal

Polda Lampung Tangkap Pasutri Terduga Penggelapan 19 Ton Kopi Senilai Rp1,3 Miliar di Jawa Tengah

DemokrasiNews
14/06/2026
Tekab 308 Presisi Way Jepara Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Disita
Hukum & Kriminal

Tekab 308 Presisi Way Jepara Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Disita

DemokrasiNews
14/06/2026
Diduga Gelapkan Belasan Kendaraan Rental, Wanita Muda Diamankan Polres Pesisir Barat
Hukum & Kriminal

Diduga Gelapkan Belasan Kendaraan Rental, Wanita Muda Diamankan Polres Pesisir Barat

DemokrasiNews
14/06/2026
BNNP Lampung Musnahkan 1.320 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat
Hukum & Kriminal

BNNP Lampung Musnahkan 1.320 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

DemokrasiNews
14/06/2026
Dugaan Permainan Vendor dan Pejabat BGN, Kasus MBG Masuk Babak Baru
Hukum & Kriminal

Dugaan Permainan Vendor dan Pejabat BGN, Kasus MBG Masuk Babak Baru

DemokrasiNews
13/06/2026

Related News

Zaiful -Dibyo : ” Nomor 2 (Dua) jalan Allah SWT (Tuhan YME) mempermudahkan Langkah Awal Kami “

Zaiful -Dibyo : ” Nomor 2 (Dua) jalan Allah SWT (Tuhan YME) mempermudahkan Langkah Awal Kami “

25/09/2020
Pemkab Lampung Timur  bersama PWI Gelar Gerakan Nasional Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

Pemkab Lampung Timur  bersama PWI Gelar Gerakan Nasional Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

19/08/2023
HUT PDI Perjuangan dan HUT Ketum Megawati, Mingrum Gumay gunakan Salam Pancasila Saat Diberi Potongan Tumpeng

HUT PDI Perjuangan dan HUT Ketum Megawati, Mingrum Gumay gunakan Salam Pancasila Saat Diberi Potongan Tumpeng

23/01/2023

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/