DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Team Anti Bandit (TEKAB) 308 Polsek Pasir Sakti berhasil mengamankan dua pelaku perampasan henpond. Modus pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya dengan berpura-pura meminta nomor telepon dan Whatsapp kemudian merampas henpond korbannya.
Kapolsek Pasir Sakti AKP SI Marbun, pada Selasa sore (21/09/2021), menyampaikan inisial kedua pelaku FDS (17 tahun) warga Sambirejo Kecamatan. Jabung dan AS (16 tahun ) warga Kecamatan Waway Karya Lampung Timur. Kedua pelaku kalau dilihat usianya masih dibawah umur.
Pelaku FDS di tangkap oleh korbannya sendiri setelah melakukan penjambretan. Korban selanjutnya dibantu warga sekitar untuk mengejar pelaku lain. Akhirnya pelaku AS satu jam kemudian berhasil di tangkap pihak kepolisian setelah melarikan diri dengan membawa HP milik korban.
Berdasarkan data pihak Kepolisian, para tersangka diduga melakukan aksi kejahatan di wilayah Kecamatan Pasir Sakti. Saat itu korban dan temanya mengendarai sepeda motor dan di tengah perjalanan di buntuti dan diberhentikan oleh kedua pelaku dengan modus meminta nomor WA. Namun korban tidak memberikan nomor WAnya, sehingga pelaku langsung merampas HP korban.
Dalam aksinya kedua pelaku berhasil menggasak satu unit HP merk OPPO A3S warna merah, yangg dibeli korban seharga Rp 2 juta.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pasir Sakti. Kedua pelaku dilakukan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pasir Sakti untuk melengkapi berkas kejahatan pelaku,” jelas Kapolsek Pasir Sakti mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H.
Pewarta Anwarudin
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post