DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung Tengah pada Senin siang (20/09/2021) bertempat di Aula Hotel BBC Bandarjaya menggelar Diseminasi terkait pembatalan pemberangkatan haji dan umroh tahun 2021 ini. Kegiatan Diseminasi juga dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mekanisme Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh di Lampung Tengah.
Hadir dalam kegiatan tersebut, I Komang Koheri Anggota DPR-RI Komisi VIII, Kepala Kemenag Lampung Tengah H.Farid Wajedi.S,ag.M Kom.I, Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Drs.HM Ansori M Kom.I , Staf Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Lampung Tengah, Penyuluh Agama Islam, para pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) se-Lampung Tengah serta Perwakilan Jama’ah Haji se- Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam kegiatan ini I Komang Koheri Anggota Komisi VIII DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan didaulat untuk menjadi narasumber menjelaskan, kegiatan Diseminasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI atas usulan dari Komisi VIII DPR – RI dilakukan secara serentak di seluruh Wilayah Indonesia.
” Tujuanya memberikan informasi dan pemahaman terkait pembatalan pemberangkatan ibadah haji terhadap seluruh peserta yang hadir. Utamanya seluruh calon Jama’ah Haji yang mengalami pembatalan keberangkatannya ditengah situasi Pandemi Covid-19,″ jelas Komang Koheri.
Kegiatan Diseminasi dalam hal ini para calon Jama’ah Haji pada tahun 2021 yang batal pemberangkataanya agar memahami tentang pengajuan pembatalan uang setoran maupun pengembaliannya. Kewenangan dalam proses pembatalan uang setoran dan pengembaliannya akan di jelaskan pihak Kemenag.
Adapun untuk proses pengajukan pembatalan pemberangkatan melalui beberapa proses. Antara lain calon jama’ah haji harus melengkapi berkas di kantor Kemenag setempat guna dilakukan proses verivikasi data. Setelah datanya dinyatakan lengkap, maka prosesnya paling lama memerlukan waktu sembilan hari untuk melakukan pencairan pengembalian dana tersebut, ” jelas Komang.
” Saya memohon kepada para calon Jama’ah Haji dan masyarakat terkait pembatalan ibadah haji dan umroh tahun 2021 akibat situasi pandemi Covid-19 ini, mari kita mengambil sisi positifnya. Pembatalan tersebut tujuan pemerintah sangat baik, yaitu mengutamakan keselamatan dan kesehatan para calon Jama’ah Haji dan Umroh selama wabah Covid-19 masih berlangsung atau belum berakhir.
” Bagaimanapun juga, melaksanakan ibadah haji dan umroh sangat baik. Namun untuk saat ini keputusan yang terbaik adalah menjaga keselamatan dan kesehatan semua masyarakat. Dalam hal ini, kami di senayan sebagai anggota DPR-RI sedang membahas terkait aturan yang akan diberlakukan kepada Jama’ah Haji dan Umroh,” jelas Politisi PDI Perjuangan asal Lampung Tengah ini.
Sementara Emayani Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung Tengah menyampaikan, maksud dan tujuan diselenggarakan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada Jama’ah Haji tentang mekanisme penyelenggaraan ibadah haji dan umroh di Lampung Tengah seperti yang dijelaskan oleh Bapak I Komang Koheri dari anggota DPR-RI Komisi VIII.
” Akibat pandemi virus Covid-19 dalam skala lokal dan global, maka pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan mendatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan Penyelenggara Ibadah Haji tahun 1442 Hijriah /2021 Masehi,” jelas Kasi PHU.
Pewarta Fahmi
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post